https://www.elaeis.co

Berita / Nusantara /

DBH Sawit Cair Mulai 2023, Berapa Porsinya?

DBH Sawit Cair Mulai 2023, Berapa Porsinya?

Petani sawit di Kaltim mengumpulkan hasil panen. Foto: Disbun Kaltim


Samarinda, elaeis.co - Setelah bertahun-tahun dituntut oleh daerah penghasil, pemerintah pusat akhirnya menyetujui pemberian Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit yang berasal dari sektor industri sawit.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) diketahui menjadi salah satu inisiator pembagian DBH Sawit ini kepada daerah. Bersama 22 provinsi penghasil sawit lainnya, Kaltim mendesak pemerintah pusat untuk memberikan DBH dari sektor sawit. Hak itu sama halnya seperti DBH dari batu bara, migas, dan tembakau.

Usulan DBH Sawit ini akhirnya diakomodir pemerintah pusat melalui Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kaltim, Ismiati mengatakan, regulasi pemberian DBH Sawit telah masuk dalam arah kebijakan umum Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) Tahun Anggaran 2023. Itu artinya pembagian DBH Sawit ini dipastikan terealisasi tahun depan.

 

"Menteri Keuangan, Ibu Sri Mulyani, telah menginformasikan tahun 2023 akan direalisasikan DBH Sawit," jelas Ismiati melalui keterangan resmi Pemprov Kaltim.

Meski sudah dipastikan akan cair, namun dia belum mengetahui berapa nominal DBH Sawit yang akan diterima oleh Kaltim. Menurutnya, ada indikator perhitungan yang akan menjadi pertimbangan dalam pembagian DBH.

"Kita tidak tahu berapa kisarannya, karena kan ada indikator perhitungannya. Seperti luasan perkebunan yang kita miliki dan sebagainya. Kita belum tahu, karena ini baru pertama," ucapnya. 

Ketua Bidang Ekonomi Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup TGUP3 Kaltim, Dr Ir Zulkarnain menambahkan, usulan pembagian DBH Sawit yang diminta ke pemerintah pusat adalah 90:10. Yakni 90 persen untuk daerah dan 10 persen untuk pemerintah pusat. 

 

"Misalkan pungutan ekspor kita sekitar Rp 5-6 triliun, kalau 90 persen berarti Rp 4,5 triliun bisa masuk daerah," sebutnya.

Selama ini pungutan ekspor Crude Palm Oil (CPO) dikelola oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan tanpa ada pembagian ke daerah penghasil. Ini yang dituntut oleh Pemprov Kaltim. Sudah sepantasnya daerah juga turut menikmati hasil Sumber Daya Alam (SDA) untuk pembangunan dan kesejahteraan daerah. 

"Dari yang kami hitung, nilai ekonomi komoditas Sawit dari Kaltim ini sekitar Rp 200 triliun lebih. Itu baru CPO dan kernel, belum yang lain. Jadi, sebenarnya kita bisa transformasi ekonomi pasca tambang, kalau itu dibagi ke daerah," ungkap dosen Fakultas Pertanian Unmul ini.  

Selain DBH Sawit, pihaknya bersama Bapenda juga tengah mengukur potensi penerimaan DBH lain yang berpotensi diterima Kaltim. Diantaranya DBH dari bidang kehutanan, ESDM, telekomunikasi dan perhubungan.



 

Komentar Via Facebook :