Berita / Nusantara /
Debt Collector Pengepung Serda Nurhadi Ngaku Mau Narik Mobil
Jakarta, Elaeis.co - Intimidasi yang dilakukan sekelompok orang terhadap anggota TNI Serda Nurhadi di Koja, Jakarta Utara dipicu oleh tunggakan kredit mobil. Pihak leasing meminta bantuan debt collector untuk menarik mobil yang kebetulan dipakai Nurhadi mengantar warga ke rumah sakit.
Keterangan tersebut diperoleh setelah tim gabungan meringkus 11 orang yang mengeroyok Nurhadi. Wakapolres Jakarta Utara AKBP Nasriadi mengatakan, 11 orang tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka. Saat diinterogasi mereka mengaku mendapat kuasa untuk menarik mobil Honda Mobilio Nopol B 2638 BZK yang menunggak pembayaran selama 8 bulan di Clipan Finance.
"Clipan Finance memberikan kuasa kepada PT. Anugrah Cipta Kurnia Jaya. Lalu, dari Perusahaan tersebut, memberikan kuasa kepada pelaku HEL," kata Nasriadi, seperti dikutip iNews.id, Senin (10/5)
Menurutnya, HEL merupakan pemimpin kelompok debt collector ini. Sepuluh orang lainnya yakni YAK, JAK, HHL, PA, GL, GY, JT, AM, DS dan HR.
"Lalu HEL memberitahukan kepada rekan-rekannya untuk membantu proses penarikan. Adapun sebagai pemimpin dalam kelompok debt collector ini ialah HEL," katanya.
Polisi sudah menyita barang bukti berupa 4 video rekaman terkait kejadian yang viral, 1 unit IPhone 6S yang dipakai untuk merekam kejadian tersebut, HP para tersangka, 7 pasang baju, celana dan helm yang digunakan para tersangka pada saat kejadian. Juga diamankan 3 unit kendaraan roda dua, visum sementara korban, mobil bernomor polisi B 2683 BZK warna putih dan Surat kuasa penarikan mobil dari clipan finance kepada PT. Anugrah Cipta Kurnia Jaya.
Sebelas debt collector itu dijerat pasal 335 ayat (1) dan 53 Jo 365 KUHP tentang ancaman kekerasan dan percobaan pencurian dengan kekerasan.
Komentar Via Facebook :