https://www.elaeis.co

Berita / Serba-Serbi /

Dekan Unri Tersangka Pencabulan Mahasiswi Ditahan Jaksa

Dekan Unri Tersangka Pencabulan Mahasiswi Ditahan Jaksa

Dekan Unri Tersangka Pencabulan Mahasiswi Ditahan Jaksa. Elaeis.co/Sany


Pekanbaru, Elaeis.co - Kejaksaan Tinggi Riau melakukan penahanan terhadap Dekan nonaktif FISIP Universitas Riau (Unri) Syafri Harto. Penahanan ini setelah berkas perkaranya lengkap dan dilakukan tahap 2. Saat kasusnya ditangai Ditreskrimum Polda Riau, Syafri tidak ditahan oleh Direktur Reksrimum Kombes Tedy Ristiawan.

Begitu kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan, Syafri langsung ditahan karena dikhawatirkan kabur dan menghilangkan barang bukti.

"Tersangka SH ditahan karena dikhawatirkan menghilangkan barang bukti," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Jaja Subagja Senin (17/1).

Menurut Jaja, barang bukti perbuatan cabul Syafri Harto dinyatakan sudah lengkap dan siap untuk disidangkan. Syafri Harto ditahan berdasarkan Pasal 20 ayat (2) dan 21 KUHAP, artinya JPU berwenang melakukan penahanan.

Jaja juga menilai, Syafri Harto dikhawatikan akan mempersulit persidangan. Selain itu, jaksa juga tak ingin tersangka mengulangi perbuatan cabul terhadap orang lain jika tidak ditahan.

Karena sebagai tenada pendidik, Jaja mengatakan Syafri Harto seharusnya memberikan contoh baik.

"Tersangka ini kan seorang figur, seharusnya seorang dekan, dosen ya jadi rolemodel, contoh di dunia pendidikan, mahasiswa dan masyarakat. Makanya kita melakukan penahanan," katanya.

Syafri Harto dan pihak pengacara berusaha minta penangguhan penahanan, tapi ditolak oleh jaksa. Akhirnya jaksa tetap melakukan penahanan. Bahkan, Jaja mengutus 7 jaksa senior untuk menyidangkan dan menuntut Syafri Harto di hadapan hakim. 

"Target kita pekan ini berkasnya dilimpahkan ke Pengadilan Pekanbaru. Jadi kami ada 7 jaksa nanti, senior-senior ikut juga sidang. Ada Kajari, Aspidum, sama jaksa eselon III dan koordinator," tegasnya.

Syafri Harto datang ke Kejaksaan Tinggi didampingi penyidik Polda Riau dan para pengacaranya. Syafri langsung menjalani pemeriksaan identitas, berkas dan kesehatan.

Syafri keluar dari kantor Kejari Pekanbaru dengan baju tahanan merah. Ia dibawa mobil Kejaksaan dan dititipkan di Rumah Tahanan Polda Riau.

Penetapan Syafri Harto sebagai tersangka oleh enyidik Ditreskrimum Polda Riau setelah dilaporkan mahasiswinya inisial LM. Namun polisi tidak melakukan penahanan karena Syafri dinilai kooperatif.


 

Komentar Via Facebook :

Berita Terkait :