https://www.elaeis.co

Berita / Bisnis /

Industri Perkebunan

Demi Keadilan, HGU Perkebunan Sawit Diusulkan Dibatasi

Demi Keadilan, HGU Perkebunan Sawit Diusulkan Dibatasi

Pihak KPPU memaparkan perkembangan penyelidikan tentang minyak goreng. (Foto tangkapan layar)


Jakarta, elaeis.co - Kisruh pengadaan dan harga minyak goreng ternyata semakin melebar dan membuka mata publik tentang adanya praktek penguasaan lahan perkebunan kelapa sawit dalam skala luas oleh segelintir pengusaha.

"Berdasarkan hasil penyelidikan, maka kami dari KPPU mengusulkan perlunya dilakukan pembatasan pemberian luasan hak guna usaha (HGU) untuk subsektor perkebunan, termasuk kelapa sawit," kata Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Ukay Karyadi, Selasa (31/5/2022).

Hal itu ia katakan dalam paparan perkembangan harga dan investigasi minyak goreng serta permalasahan kepemilikan lahan yang dilakukan secara daring dan diikuti puluhan jurnalis, termasuk elaeis.co.

Saat itu Ukay didampingi oleh Goppera Panggabean selaku Direktur Investigasi KPPU, Mulyawan Renamanggala selaku Direktur Ekonomi, Marcelian Nuring selaku  Direktur Kebijakan KPPU, serta para kepala kantor wilayah KPPU dari seluruh Indonesia.

Pola pembatasan HGU yang diusulkan oleh KPPU, kata Ukay, adalah berdasarkan usaha yang digeluti, bukan berdasarkan izin kepada perusahaan.  

Dengan demikian, pihaknya yakin, kelak pemerintah dapat lebih mengontrol industri perkebunankelapa sawit dan dapat melakukan tindakan yang diperlukan untuk kepentingan bangsa dan negara.

Kisruh Migor
Kata dia, sejauh ini KPPU mengklasifikasi ada delapan kelompok usaha atau industri minyak goreng yang juga memiliki usaha perkebunan kelapa sawit.

Kelompok-kelompok usaha minyak goreng yang terintegerasi dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit itu yang diduga menguasai dan mengontrol pasokan, distribusi, dan harga minyak goreng di pasar.

Ia mengatakan hal itu berdasarkan hasil penelitian dan penyelidikan KPPU sejak awal tahun 2022.

Dari proses itu, termasuk pemanggilan pihak-pihak terkait, pihaknya  menduga telah terjadi praktek kartel dan oligopoli di industri minyak goreng.

"Begitu harga minyak goreng terus mengalami kenaikan saat akhir tahun lalu hingga awal tahun 2022, maka sejak bulan Januari kami langsung mengadakan penelitian dan dilanjutkan dengan penyelidikan mengenai hal ini," kata Ukay.

Komentar Via Facebook :