Berita / Serba-Serbi /
Desak Cabut Izin PT DSI di Siak, Petani Sawit: Pak Bupati, Tak Perlu Takut!
Siak, elaeis.co - Ratusan petani sawit Kecamatan Koto Gasib, Dayun, Mempura di Kabupaten Siak, Riau, menggelar unjuk rasa di depan Kantor Bupati Siak dan Pengadilan Negeri (PN) Siak, Senin (7/8).
Petani meminta agar Bupati Siak Alfedri mencabut izin PT Duta Swakarya Indah (DSI).
Kuasa pemilik lahan masyarakat, Sunardi SH mengatakan, Bupati Siak harus membuka mata terhadap permasalahan masyarakat dengan korporasi perkebunan sawit tersebut.
Ia meminta agar Bupati Alfedri bersikap tegas terhadap rongrongan PT DSI terhadap masyarakat Siak.
"Kami meminta agar Bapak Bupati Siak tidak tutup mata melihat persoalan ini. Sebab sudah sangat lama masyarakat menderita. Tapi Pak Bupati tidak ambil sikap," teriak Sunardi.
Padahal, sambung Ketua DPP LSM Perisai ini, ratusan orang warga Siak mempunyai surat tanah (SHM) yang diklaim PT DSI masuk dalam kawasannya.
Sementara, PT DSI hanya mampu menggarap lahan seluas 1.800 hektare dari 8.000 hektare Inlok dan IUP yang dimiliki perusahaan.
“Jadi tuntutan kami agar Bupati Siak berani mencabut Inlok dan IUP PT DSI, jangan takut," kata dia.
Sekitar 10 orang perwakilan petani juga masuk ke Kantor Bupati. Mereka disambut Sekretaris Daerah Kabupaten Siak Arfan Usman.
Permintaan mencabut Inlok dan IUP PT DSI ditanggapi. Namun pencabutan itu bisa dilakukan setelah pemerintah daerah mendapat salinan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, bahwa izin pelepasan kawasan PT DSI yang diterbitkan Menteri Kehutanan pada tahun 1998 resmi dicabut atau inkrah.
Setelah itu, ratusan petani juga menggelar aksi di depan Kantor PN Siak. Mereka menyerahkan berkas hasil putusan constatering dan eksekusi lahan yang dilakukan PN tidak sesuai objek. Berkas diterima oleh Panitra PN Siak, Baginda Sultan Firmansyah.
Izin pelepasan kawasan milik PT DSI yang diterbitkan Menteri Kehutanan pada tahun 1998 telah resmi dicabut.
Hal itu diputuskan dalam sidang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Selasa, (11/7). Dalam putusan Nomor 24/G/2023/PTUN.JKT itu majelis hakim menolak seluruh eksepsi tergugat (Kementerian Kehutanan) dan Tergugat II Intervensi PT DSI.
Dalam pokok perkara, mengabulkan gugatan penggugat (pemilik sertipikat SHM) untuk seluruhnya dan menyatakan batal Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: 17/Kpts-II/1998 tentang Pelepasan Kawasan Hutan Seluas 13,532 Hektar yang terletak di kelompok hutan S Mempura - S Polong, Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkalis, Provinsi Daerah Tingkat I Riau Untuk Perkebunan atas nama PT Duta Swakarya Indah tanggal 6 Januari 1998.
Kemudian majelis hakim juga memerintahkan kepada tergugat untuk mencabut Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: 17/Kpts-II/1998 tentang Pelepasan Kawasan Hutan Seluas 13,532 hektare tersebut.
Lalu, menghukum tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp36.974.000.
Perlu diketahui, setelah pemekaran Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkalis Provinsi Daerah Tingkat I Riau resmi menjadi Kabupaten Siak dan tidak lagi tergabung dengan Kabupaten Bengkalis.
Komentar Via Facebook :