https://www.elaeis.co

Berita / Bisnis /

Dewan: Cabut Izin Ekspor Perusahaan Tersangka Mafia Migor

Dewan: Cabut Izin Ekspor Perusahaan Tersangka Mafia Migor

Minyak goreng. Ist


Pekanbaru, elaeis.co - Kejaksaan Agung setakat ini telah menetapkan 4 orang tersangka dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya sepanjang 2022.

Keempat tersangka yakni IWW selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, MPT selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, SM selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG) dan PTS selaku General Manager di Bagian General Affair PT. Musim Mas. 

Sehingga dalam kasus ini ada tiga perusahaan yang diduga terlibat dalam ekspor ilegal minyak goreng. Kasus ini juga tengah dikembangkan oleh Kejagung.

Hal ini sebenarnya sudah diprediksi oleh Sugianto, Sekretaris Komisi II DPRD Riau. Sebelumnya dia sudah mewanti-wanti adanya penyelundupan minyak goreng ke luar negeri akibat kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) da Domestic Price Obligation (DPO) yang dikeluarkan Kementerian Perdagangan beberapa waktu lalu. 

Menanggapi telah ditetapkannya empat orang tersangka tersebut, Sugianto mengaku sangat mengapresiasi kinerja Kejaksaan Agung. Namun, menurutnya ini baru langkah awal. 

"Pertama kita apresiasi Kejaksaan Agung yang sudah memberikan ketegasan status kepada para mafia minyak goreng. Ini kan baru langkah awal. Segera proses secara hukum," kata Sugianto kepada elaeis.co, Rabu (20/4).

Sugianto juga meminta Kejaksaan Agung untuk segera mengembangkan kasus tersebut. Dia yakin, masih banyak perusahaan yang terlibat dalam sindikat ekpor minyak goreng ini. 

"Segera cari kartel-kartel yang lain, perusahaan-perusahaan yang lain. Karena saya yakin bukan cuma itu saja, masih banyak, dan mereka semua pasti kong-kalikong," ujarnya. 

Bukan cuma itu, dia juga meminta pihak berwenang untuk segera membekukan izin operasional serta izin ekspor ketiga perusahaan itu. 

"Sesegera mungkin blokir semua yang dikerjakan mereka. Izin operasional dihentikan. Untuk pasokan minyak goreng dalam negeri nantikan masih banyak perusahaan-perusahaan lain yang bisa memasok itu. Tapi yang jelas, izin ekspor perusahaan-perusahaan itu harus dibekukan," kata dia. 

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam kasus ini IWW yang merupakan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI menerbitkan persetujuan ekspor (PE) terkait komoditas Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya yang syarat-syaratnya tidak terpenuhi sesuai peraturan perundang - undangan.

Kemudian MPT selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia. Ia sebelumnya berkomunikasi secara intens dengan tersangka IWW terkait penerbitan izin Persetujuan Ekspor (PE) PT. Wilmar Nabati Indonesia dan PT. Multimas Nabati Asahan. Selanjutnya mengajukan permohonan izin Persetujuan Ekspor (PE) dengan tidak memenuhi syarat distribusi kebutuhan dalam negeri (DMO).

Lalu SM selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG) yang juga berkomunikasi secara intens dengan tersangka IWW terkait penerbitan izin Persetujuan Ekspor (PE) Permata Hijau Group (PHG). Ia juga mengajukan permohonan izin Persetujuan Ekspor (PE) dengan tidak memenuhi syarat distribusi kebutuhan dalam negeri (DMO).

Terkahir adalah PTS selaku General Manager di Bagian General Affair PT. Musim Mas. Ia juga berkomunikasi secara intens dengan tersangka IWW terkait penerbitan izin Persetujuan Ekspor (PE) PT. Musim Mas. Kemudian mengajukan permohonan izin Persetujuan Ekspor (PE) dengan tidak memenuhi syarat distribusi kebutuhan dalam negeri (DMO).

Komentar Via Facebook :

Berita Terkait :