https://www.elaeis.co

Berita / Pasar /

Di Daerah Ini Harga Minyak Goreng Curah Terus Naik. Kemungkinan karena Faktor-faktor Ini

Di Daerah Ini Harga Minyak Goreng Curah Terus Naik. Kemungkinan karena Faktor-faktor Ini

Harga minyak goreng curah terus naik, Pemerintah diminta untuk menyiapkan Minyakita agar bisa diakses masyarakat. (Foto: ist)


MEDAN, elaeis.co - Beberapa hari terakhir, harga minyak goreng curah terus mengalami kenaikan secara bertahap di Medan, ibukota Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Bahkan, kenaikan tersebut juga terjadi di berbagai daerah di sekitar kota Medan. Hal tersebut bisa terpantau elaeis.co melalui Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) Sumut yang dibentuk Bank Indonesia (BI).

Berdasarkan data yang terekapitulasi di PIHPS, Rabu, 28 Agustus 2024,,harga minyak goreng curah naik Rp 50 per kilogram (Kg) dalam sepekan terakhir, sehingga menjadi Rp 17.200 per Kg.

Menurut sejumlah pedagang di sejumlah pasar tradisional di Medan yang ditemui elaeis.co, Rabu (28/8/2024), beberapa pekan sebelumnya, harga minyak goreng curah masih di kisaran 16.750 per Kg.

Pengamat ekonomi Gunawan Benjamin yang merupakan akademisi di Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) saat dihubungi elaeis.co, juga mengaku melihat pergerakan harga minyak goreng (migor) curah tersebut 

Tetapi Gunawan mengaku belum mengetahui secara persis apa penyebab dari kenaikan migor curah tersebut di kota Medan .

"Apakah kenaikan harga migor curah ini sebagai dampak dari kenaikan harga CPO, atau karena dampak dari Permendag 18 tahun 2024, yang tidak lagi mengatur soal DMO," ucap Gunawan dengan nada bertanya.

Sebagai informasi, Permendag 18/2024, yang dimaksud Gunawan Benjamin adalah entang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.

 

Peraturan tersebut mengatur tentang ketentuan umum terkait minyak goreng sawit kemasan, tata kelola minyak goreng rakyat, penggunaan merek Minyakita dalam program minyak goreng rakyat.

Permendag tersebut juga mengatur tentang pembinaan dan pengawasan program minyak goreng rakyat, sanksi administratif, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.

Kemudian, DMO yang dimaksud Gunawan Benjamin adalah domestic market obligation (DMO) atau kewajiban pemenuhan pasar dalam negeri, yang beberapa tahun terakhir wajib dipenuhi oleh pengusaha sawit nasional.

"Bisa jadi kenaikan harga migor curah dipicu Permendag 18/2024 tersebut. Bisa juga karena kenaikan harga minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) di pasar global sejak sepekan terakhir," kata Gunawan.

"Padahal, sebelum 21 Agustus 2024, harga CPO terpantau relatif stabil di kisaran RM 3.700 per ton di pasar global," tuturnya lebih lanjut.

Ia menjelaskan, sejak 10 hari terakhir harga CPO justru melonjak terus dan saat ini ada di kisaran RM 3.980 per ton di Bursa Berjangka Malaysia.

Sementara itu, ujarnya, berdasarkan hasil tender yang diselenggarakan oleh PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN), harga CPO juga terus.engalami kenaikan yang signifikan.

Sekadar mengingatkan, dari data yang dimiliki oleh elaeis.co, pada tender PT KPBN periode Senin (16/8/2024), harga CPO naik sebanyak Rp 130 pee Kg, dan pada tender periode Selasa (27/2024), melompat lagi dan naik sebanyak Rp 144 per Kg.

 

"Jadi saya menilai ada beberapa pemicu kenaikan harga minyak goreng, termasuk minyak goreng curah, dalam beberapa hari terakhir," ucap Gunawan Benjamin.

"Pertama, bisa jadi ini karena dampak dari Permendag 18 tahun 2024, bisa jadi karena dampak dari kenaikan harga CPO, serta mungkin ada masalah pada sisi suplai minyak goreng curah itu sendiri," beber Gunawan Benjamin.

Khusus untuk Permendag 18, Gunawan menjelaskan bahwa minyak goreng curah tidak lagi diatur melalui skema DMO dan tidak lagi menggunakan harga eceran tertinggi (HET).

Dengan demikian, kata dia, situasi ini membuat perusahaan minyak goreng cenderung menggunakan stok CPO mereka untuk dijadikan minyak goreng kemasan dibandingkan dengan minyak goreng curah. 

"Karena bagi pengusaha, akan jauh lebih menguntungkan memproduksi minyak goreng kemasan berkualitas medium ketimbang harus memproduksi minyak goreng curah," ucap Gunawan Benjamin.

Tetapi dia mengakui kalau hal tersebut perlu pembuktian lebih lanjut di masa yang akan datang, agar nantinya bisa diketahui apakah nantinya migor curah akan hilang di pasaran atau tidak.

"Namun, saya menilai jika pasokan Minyakita yang memang masih diatur dalam skema DMO, maka perlu diperbanyak pasokan Minyakita di masyarakat," Gunawan menyarankan.

"Dengan demikian , nantinya masyarakat tidak perlu mencari lagi minyak goreng curah di pasar agar tidak menimbulkan kelangkaan dan gejolak harga," tegas Gunawan Benjamin.

Komentar Via Facebook :