https://www.elaeis.co

Berita / Sumatera /

Di Daerah ini Petani Tak Boleh Ajukan PSR Tahap Dua

Di Daerah ini Petani Tak Boleh Ajukan PSR Tahap Dua

Kebun sawit yang baru di-replanting di Riau. Foto: Yahya/elaeis.co


Siak, elaeis.co - Sudah lima bulan puluhan petani kelapa sawit anggota Kelompok Tani Setia Rukun di Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, Riau, mengajukan usulan Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) tahap kedua untuk me-replanting 107 hektare kebun sawit mereka. 

Namun berkas pengajuan mereka selalu ditolak oleh Dinas Perkebunan Kabupaten Siak.

Hal ini dikeluhkan oleh Umbarno, Ketua Kelompok Tani Setia Rukun, saat berbincang dengan elaeis.co, Kamis (2/6).

"Pengajuan PSR tahap kedua memang susah di dinas. Kata orang dinas, replanting itu kalau untuk kelompok tani tidak boleh sampai tahap dua atau tiga. Katanya menyalahi aturan," ungkapnya. 

Dia sempat mendebatnya karena kelompok tani di provinsi lain sukses menjalankan PSR tahap kedua bahkan ketiga. 

"Kemarin saya tanya juga ke dinas, kalau memang menyalahi aturan, tapi di Aceh, Bengkulu, Jambi, bisa kok mereka sampai tahap tiga. Kenapa kok di Siak ini tidak boleh?" keluhnya. 

"Apa memang peraturan ini, tidak boleh sampai tahap dua, hanya berlaku di Kabupaten Siak saja? Ini kan program nasional, kalau di provinsi lain bisa, kenapa kok di Siak ini tidak bisa? Sedih rasanya kami petani di Siak dicekal seperti itu," tambahnya. 

Gara-gara perlakuan itu, katanya, saat ini tidak banyak petani yang bersedia ikut program PSR. Itu sebabnya dia berharap agar petani yang masih bersedia mengajukan PSR tidak dipersulit.

"Apalagi berkas pengajuan kami sudah lengkap. Sayangnya, kami sudah mau dan memenuhi persyaratan, tapi tidak boleh," ujarnya. 

Sebagai informasi, ini merupakan pengajuan PSR tahap kedua yang dilakukan petani dari Kelompok Tani Setia Rukun. Sebelumnya mereka sudah sukses menjalankan program PSR di lahan seluas 109 hektare dan kebun sawit tersebut sudah berproduksi.

 

Komentar Via Facebook :