https://www.elaeis.co

Berita / Nusantara /

Di Provinsi Ini Hanya Ada Satu Harga TBS Untuk Semua Umur

Di Provinsi Ini Hanya Ada Satu Harga TBS Untuk Semua Umur

Pekerja mengumpulkan hasil panen sawit. Foto: Adin Salihin


Makassar, elaeis.co - Harga resmi tandan buah segar (TBS) produksi petani sawit bermitra biasanya ditetapkan secara lengkap oleh dinas yang membawahi bidang perkebunan di provinsi yang memiliki perkebunan kelapa sawit setiap seminggu, atau dua minggu, atau sebulan sekali.

Jamak diinformasikan dalam pengumuman harga TBS tersebut harga sesuai tahun tanam 3 sampai 25 tahun, lalu ada indeks "K", tingkat rendemen, serta harga minyak inti sawit atau palm kernel oil (CPO) dan inti sawit atau palm kernel (palm kernel).

Namun sejumlah informasi penting itu tidak diumumkan di Provinsi Sulawesi Selatan (sulsel). Harga TBS di provinsi ini ditetapkan satu kali dalam sebulan dan hanya ada satu harga yang diumumkan tanpa embel-embel yang lain.

Misalnya untuk bulan Februari 2022, Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (DTPH-Bun) Sulsel menetapkan harga TBS sebesar Rp 2.700 per kilogram.

Nilai ini naik Rp 30 dari ketetapan harga di bulan Januari lalu yang diputuskan sebesar Rp 2.670/kg, 

Pihak DTPH-Bun Sulsel dalam keterangan resmi yang diperoleh elaeis.co, Kamis (10/2/2022), menyebutkan harga yang ditetapkan itu berdasarkan hasil rapat Tim Penetapan Harga TBS dan disepakati sejumlah pihak.

Para pihak yang dimaksud dalam keterangan resmi itu sejumlah perusahaan sawit di Sulsel yakni PTPN XIV, PT Jas Mulia, PT Surya Sawit Sejahtera, PT Bumi Maju Sawit, PT Kasmar Matano Persada, dan PT Parma Darma Global Sawit.

Kesepakatan harga itu ditandatangani pihak PTPN XIV, pihak DPW Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) Sulsel, Apkasindo dan Dinas TPH-Bun Luwu Utara, Dinas Pertanian Luwu Timur, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Wajo, dan pihak DTPH-Bun Provinsi Sulsel. 


 

Komentar Via Facebook :