Berita / Sumatera /
Di Siexpo 2023, Pakar Hukum Kehutanan Bicara Soal Salah Kaprah Cara Memahami Hukum di Indonesia
Pekanbaru, elaeis.co - Permasalahan kawasan hutan masih menjadi salah satu momok di perkebunan kelapa sawit. Namun, menurut pakar kukum kehutanan DR Sadino, saat ini topik yang tepat bukan kebun kelapa sawit dalam kawasan hutan, tapi justru kawasan hutan dalam perkebunan kelapa sawit.
Kata Sadino saat menjadi narasumber dalam sebuah talk show di gelaran Sawit Indonesia Expo dan Promosi Sawit Baik Riau (Siexpo) 2023 di Pekanbaru, Selasa (8/8) kemarin, terkait permasalahan kawasan hutan banyak masyarakat yang didoktrin oleh KLHK yang seolah-olah kelapa sawit adalah perkebunan yang salah dan keliru. Karena menyebabkan terkikisnya hutan yang ada di Indonesia.
"Padahal jika memang mereka merasa memiliki hutan, seharusnya mereka yang harus menjaga hutan, bahkan menghalangi atau menegur petani yang diklaim merambah hutan. Tapi realitanya gak ada. Anehnya sudah ditanami misalnya sampai 30 tahun, baru dikomplain," tuturnya.
Menurutnya, jika petani kelapa sawit disalahkan, seharusnya orang yang tidak menjaga atau menegur itu juga disalahkan. Namun belakangan justru hanya petani kelapa sawit yang sering kali dituduh nakal dan sebagainya.
Kata DR Sadino, definisi kawasan hutan adalah wilayah yang ditunjuk atau ditetapkan oleh pemerintah. Ada juga definisi kawasan hutan negara, yakni kawasan hutan yang ditetapkan sebagai hutan tetap di luar hak atas tanah.
"Artinya jika sudah ada hak atas tanah sudah bertahun-tahun ya bukan kawasan hutan lagi. Apalagi ada HGU. Inilah salah kaprahnya cara memahami hukum di Indonesia. Bisa jadi karena kebencian terhadap sawit," ujarnya.
"Kita harus kembali kepada bagaimana menyelesaikan kawasan hutan dalam kebun sawit," imbuhnya.
Komentar Via Facebook :