https://www.elaeis.co

Berita / Nusantara /

Diduga Ada Kongkalikong dalam Penerbitan Izin Lokasi PT DSI, Mantan Bupati Siak Dilaporkan

Diduga Ada Kongkalikong dalam Penerbitan Izin Lokasi PT DSI, Mantan Bupati Siak Dilaporkan

Ketua LSM Perisai Riau, Sunardi SH melaporkan Mantan Bupati Siak, Arwin AS ke Kejati Riau. (Istimewa)


Pekanbaru, elaeis.co - Gonjang-ganjing kasus PT Duta Swakarya Indah (DSI) dengan masyarakat terus bergulir. Kali ini, mantan Bupati Siak Arwin AS dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau atas dugaan korupsi.

"Tak hanya mantan bupati, mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Siak Teten dan para direksi PT DSI juga kita laporkan. Berkas laporan sudah kita masukkan ke Kejati Riau," kata Ketua LSM Perisai Riau, Sunardi SH kepada elaeis.co, Selasa (29/3).

Sunardi mengatakan, dasar laporan itu karena ada dugaan permainan dalam penerbitan izin lokasi PT DSI. 

Pasalnya, setelah perusahaan perkebunan kelapa sawit itu mendapatkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: 17/Kpts-II/1998 tentang pelepasan kawasan hutan seluas 13.532 hektare yang terletak di Kecamatan Mempura dan Dayun pada 6 Januari 1998, Bupati Siak Arwin AS kala itu pernah menolak surat rekomendasi izin lokasi yang diajukan PT DSI pada 2003.

Arwin menolak karena lokasi yang dimohonkan PT DSI tidak sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor: 1 Tahun 2002 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Siak.

"Selain karena berbenturan dengan RTRW Siak, Pak Arwin menolak permohonan itu karena masa berlaku surat pelepasan lahan dari Menteri Kehutanan Nomor : 17/Kpts-II/1998 itu juga telah habis. Ditambah lagi dengan adanya Surat Keputusan Menteri Penggerak Dana, BKPMD Pusat," kata dia.

Namun, lanjutnya, pada 6 Desember 2006, Arwin menerbitkan izin lokasi PT DSI dengan Nomor:284/HK/KPTS/2006 seluas 8.000 hektare.

"Kan rancu ini, pertama ditolak. Beberapa tahun setelahnya dibikinkan izinnya. Kita menilai, itu menyalahi wewenang. Sebab akibat terbitnya izin itu, banyak masyarakat yang sengsara," kata dia 

"Penerbitan izin lokasi itu juga tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Sebab Kementerian Kehutanan saja sudah menyatakan, permohonan pelepasan lahan PT DSI telah habis. Kenapa pula bupati kala itu menerbitkan izin lokasi. Ada apa ini? Kita meminta agar Kejati Riau secepatnya bergerak. Supaya kasus ini terang benderang," pungkasnya.

Komentar Via Facebook :