https://www.elaeis.co

Berita / Serba-Serbi /

Diduga Gelapkan Pajak Rp 3,24 Miliar, Toke Sawit Ditahan

Diduga Gelapkan Pajak Rp 3,24 Miliar, Toke Sawit Ditahan

PPNS Kanwil DJP Riau serahkan tersangka tindak pidana perpajakan ke Kejati Riau. Foto: Kanwil DJP Riau


Pekanbaru, elaeis.co - Diduga menggelapkan pajak, AH alias AW, pemilik usaha jual beli tandan buah segar (TBS) sawit di Kabupaten Pelalawan, diamankan penyidik (PPNS) Kantor Wilayah DJP Riau.

PPNS kemudian menyerahkan tersangka dan barang bukti beserta harta kekayaan yang disita kepada Kejaksaan Negeri Pelalawan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Riau pada tanggal 4 Oktober 2022.

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan Kanwil DJP Riau, Rizal Fahmi mengatakan, tersangka yang merupakan pemilik CV AMJ dan CV KSS diduga telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan. Tersangka membeli TBS dan melakukan pemungutan PPN, tapi tidak disetorkan ke kas negara.

"Diduga sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dan/atau menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap dan/atau tidak menyetor pajak yang telah dipotong atau dipungut," jelasnya lewat keterangan resmi, Jumat (7/10/2022).

Dia menjelaskan, AH melalui CV AMJ dalam kurun waktu Juni hingga September 2018 dan melalui CV KSS dalam kurun waktu Februari 2019, April hingga Juni 2019, melakukan tindak pidana di bidang perpajakan yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara masing-masing sebesar Rp2.236.564.201 dan Rp1.005.054.804.

"Sehingga total kerugian pada pendapatan negara adalah Rp3.241.619.005," sebutnya.

Tersangka diduga melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c dan/atau Pasal 39 ayat (1) huruf d dan/atau Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

"Tersangka terancam pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun dan denda paling sedikit dua kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar," paparnya.

"Penegakan hukum terhadap Wajib Pajak yang telah melanggar ketentuan perpajakan akan terus dilaksanakan sebagai salah satu upaya meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dan memberikan efek jera atau deterrent effect baik kepada Wajib Pajak yang bersangkutan maupun kepada Wajib Pajak lainnya," tambahnya.

Keberhasilan Kanwil DJP Riau dalam menangani tindak pidana di bidang perpajakan merupakan wujud koordinasi yang baik antar aparat penegak hukum yang telah dilakukan oleh Kantor Wilayah DJP Riau, Kepolisian Daerah Riau, Kejaksaan Tinggi Riau dan Kejaksaan Negeri Pelalawan.

Keberhasilan ini sekaligus menunjukkan keseriusan untuk melakukan penegakan hukum dalam bidang perpajakan di wilayah Provinsi Riau yang akan memberikan peringatan bagi para pelaku lainnya dan juga untuk mengamankan penerimaan negara demi tercapainya pemenuhan pembiayaan negara dalam APBN.
 

Komentar Via Facebook :