https://www.elaeis.co

Berita / Serba-Serbi /

Diduga Terbitkan SKGR Palsu, Penghulu Kampung di Siak Dilaporkan

Diduga Terbitkan SKGR Palsu, Penghulu Kampung di Siak Dilaporkan

Ilustrasi-sertifikat tanah. (Net)


Siak, elaeis.co - Penghulu Kampung Rawang Airputih di Kecamatan Siak, Kabupaten Siak Zaini SH dilaporkan ke Polda Riau oleh ahliwaris almarhum Samin, Arman Setiawan. Laporan tersebut terkait dugaan penerbitan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) di atas lahan dengan objek tanah milik almarhum Samin. 

Penasihat Hukum pelapor, Ikhsan SH mengungkapkan, pesengketaaan lahan di Kampung Rawang Airputih tersebut sudah lama. Saat ini semakin jelas dan terang karena banyaknya pihak yang terlibat di dalamnya termasuk oknum penghulu tersebut. 

“Salah seorang yang terlibat dan sudah terlapor adalah oknum penghulu Rawang Airputih yang kita duga menerbitkan SKGR dengan objek lahan klien kami,” kata Ikhsan, Selasa (6/12). 

Ikhsan menunjukan laporannya ke Polda dengan Nomor LP : STPL/B/568/XII/2022/SPKT/Polda Riau, tanggal 4 Desember 2022. Laporan tersebut didasarkan atas adanya dua orang yang melakukan panen sawit milik almarhum Samin. Dua orang itu adalah Abadi Sirait dan Abdi Silitonga. 

“Klien kami kaget kok dua orang itu memanen kelapa sawit miliknya. Hal itu terjadi pada 31 Oktober 2022,” kata Ikhsan.

Pihak pemilik mempertanyakan perbuatan kedua orang tersebut. Kedua orang tersebut merasa berhak memanen sawit itu karena menganggap miliknya sendiri. 

“Saudara Abadi Sirait menyerahkan alas haknya berupa SKGR yang dikeluarkan oleh Penghulu Rawang Air Putih saudaea Zaini, SH. Tentu ini sangat aneh dan mengherankan,” kata dia.

Ia mengungkapkan SKGR yang diperlihatkan itu tepatnya tanggal 08 Agustus 2022 dengan nomor SKGR 68/SKGR/RAP/13/2022 dan SKGR 69/SKGR/RAP/13/2022. Padahal kelapa sawit tersebut jelas-jelas ditanam oleh almarhum Samin yang saat ini pengusaan oleh ahliwarisnya Arman Setiawan. 

“Menurut kami Penghulu Rawang Airputih itu sudah mengetahui permasalahan lahan tersebut karena pernah menjadikannya Tergugat I dalam perkara nomor 27/Pdt.G/2016/PN.Sak, dan beberapa kali menjadi saksi perkara lahan tersebut di kepolisian,” kata Ikhsan.

Anehnya lagi, kata Ikhsan, Penghulu Rawang Airputih Zaini, SH juga membuat beberapa surat keterangan di atas tanah milik Almarhum Samin pada  2021. Tidak ada alasan sang penghulu sebenarnya untuk menerbitkan surat apalagi pada Agustus 2022. 

“Kecuali ada penetapan atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” kata Ikhsan.

Ia melanjutkan, kliennya Arman Setiawan telah berkomitmen untuk memproses seluruh perbuatan pidana di atas tanah tersebut. Bahkan akan mengembangkan kasus ini. 

“Pengembangan kasus ini yang patut diduga ada keterlibatan warga yang bernama saudara Abdul Razak dan saudara Rahim dalam transaksi jual beli kepada Abadi Sirait,” kata dia. 

Menurutnya, selama ada temuan dugaan perbuatan pidana akan dilaporkan dan diproses sampai ke akar-akarnya. Pihaknya tidak akan bernegosiasi untuk itu.

“Kami akan berkoordinasi dengan pihak Polda Riau, dan Polres Siak agar adanya kepastian hukum di atas tanah milik Almarhum Samin,” katanya. 

Sementara itu Penghulu Rawang Airputih, Zaini SH mengatakan pihaknya tidak ada menerbitkan SKGR. Hanya saja menerbitkan surat balin nama atas warga yang mempunyai surat sebelumnya. 

“Jadi kalau untuk keterangan kami belum bisa memberikan secara lengkap, kami akan berkoodinasi dengan PH kami yang kebetulan masih di Pekanbaru. Jadi begitu kami telah berkoodinasi, nanti kami akan berikan klarifikasi,” kata Zaini.

Komentar Via Facebook :