Berita / PSR /
Diduga Terlibat Pat Gulipat Program PSR, Kadisbun Aceh Barat Jadi Tersangka
Banda Aceh, elaeis.co - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh menetapkan Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Aceh Barat, Daniel Adrial, sebagai tersangka dugaan korupsi dana program peremajaan sawit rakyat (PSR).
Plt Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, penetapan status tersangka dilakukan setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan PSR di Aceh Barat tahun 2020.
"Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi ahli, mengumpulkan surat dan barang bukti berupa dokumen terkait bantuan program PSR pada Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusare, Kabupaten Aceh Barat," jelasnya, Rabu (6/9).
Menurutnya, pelaksanaan PSR tidak sesuai dengan Permentan Nomor 15 Tahun 2020 tanggal 20 Mei 2020 tentang Perubahan Kedua atas Permentan Nomor 7 tahun 2019, Kepdirjenbun Nomor 208/Kpts/KB.120/7/2019 tanggal 29 Juli 2019, tentang Pedoman Teknis Peremajaan Kelapa Sawit Pekebun dalam kerangka Pendanaan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) dan Kepdirjenbun Nomor 202/Kpts/KB.120/6/2020 tanggal 5 Juni 2020.
Perkara ini berawal pada tahun 2020 saat Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusaree Aceh Barat mengusulkan proposal untuk mendapatkan bantuan dana bantuan PSR dengan total anggaran lebih kurang sebesar Rp 29.290.800.000 BPDPKS melalui Dinas Perkebunan Aceh Barat. Kenyataannya, lokasi yang diusulkan masih berupa tegakan pepohonan kayu keras (hutan), semak, dan lahan kosong yang tidak pernah ditanami kelapa sawit.
Selain itu terdapat lahan perkebunan kelapa sawit yang berada di area HGU perusahaan swasta dan sebagian lahan masuk dalam kawasan hutan. "Keterlibatan tersangka yakni menyetujui proposal tersebut. Akibat pengelolaan dana PSR yang tidak sesuai persyaratan PSR, mengakibatkan terjadinya potensi kerugian keuangan negara," tegasnya.
Dengan penetapan Daniel sebagai tersangka, maka sudah ada tiga tersangka dugaan korupsi PSR di Kabupaten Aceh Barat rentang waktu 2018-2020. Dua tersangka sebelumnya, yakni Said Mahjali yang juga mantan Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Aceh Barat dan Zamzami selaku Ketua Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusare.
Adapun Pasal Primair disangkakan kepada tersangka yakni Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 19 dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Subsidiair; Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Komentar Via Facebook :