Berita / Lingkungan /
Dijanjikan Dapat Kebun Sawit 2 Hektar, Warga TJB Jambi Rela Bakar Lahan Kosong
Jambi, elaeis.co - Lelaki 69 tahun ini tidak menyangka pada akhirnya harus berurusan dengan aparat kepolisian Kabupaten Tanjung Jabung Barat (TJB), Jambi.
Janji kebun sawit seluas 2 hektar dari pemilik lahan pun sirna sudah. Sebab, kini pria berinisial BS itu harus mendekam di dalam penjara gara-gara membersihkan lahan seluas 4 hektar dengan cara dibakar.
Kapolres TJB, AKBP Agung Basuki mengatakan, pelaku diminta membersihkan lahan oleh pemilik berinisial RN. Dia dijanjikan 2 hektar setelah lahan berproduksi.
"Pelaku membersihkan lahan 4 hektar itu dengan cara dibakar. Dia (pelaku) dijanjikan oleh pemilik dapat 2 hektar jika lahan sudah menghasilkan," kata Agung, Rabu (7/8).
Kasus ini terungkap berawal dari pemantauan titik hotspot oleh stasiun Badan Meterologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) di Desa Muara Danau, Kecamatan Mendaluh, Kabupaten TJB, Jambi.
Saat dilakukan pengecekan, aparat menemukan pelaku warga Desa Tiogosari Wetan di lokasi. Di tangannya petugas menemukan barang bukti korek api, dan dua buah dirigen berisikan bensin.
"Petugas juga menemukan 4 pokok bibit sawit di lokasi. Diduga, bibit itu milik pelaku yang akan ditanam di lahan tersebut," kata Agung.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 108 jo Pasal 69 UU 32 Tahun 2009 tentang pengelolaan dan perlindungan atau Pasal 118 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara atau denda Rp5 miliar.
"Kami akan kawal kasus ini sampai ke pengadilan. Tidak ada kompromi bagi pelaku Karhutla. Kasus ini juga menambah daftar panjang kasus Karhutla di sini. Kita pastikan akan menindak tegas bagi pelaku pembakaran lahan agar memberikan efek jera," pungkasnya.
Komentar Via Facebook :