Berita / Nusantara /
Dikirim Via Tol Laut, Minyakita Akhirnya Tersedia di Papua Barat
Jakarta, elaeis.co – Menteri Perdagangan (mendag) Zulkifli Hasan (zulhas) menyampaikan kegembiraannya karena minyak goreng merek Minyakita telah sampai dan beredar di Provinsi Papua Barat dengan harga eceran tertinggi (HET) Rp14.000/liter. Masyarakat kini bisa berbelanja minyak goreng curah kemasan dengan harga sangat terjangkau.
“Papua Barat menjadi salah satu wilayah prioritas pendistribusian Minyakita untuk pemerataan pasokan minyak goreng dengan harga terjangkau di seluruh wilayah Indonesia. Kontainer berisi Minyakita telah tiba di Fakfak, dikirim dari Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta pada 11 Agustus 2022 lalu menggunakan fasilitas tol laut hasil kerjasama dengan Kementerian Perhubungan,” jelas Zulhas dalam pernyataan resmi Kemendag, Rabu (31/8).
Total pengiriman Minyakita sebanyak 1,32 juta liter telah dilepas ke berbagai daerah menggunakan tol laut untuk menekan biaya distribusi logistik, sehingga HET minyak goreng dapat tercapai.
Satu kontainer berisi 18.600 liter Minyakita telah tiba di Pelabuhan Fakfak, Papua Barat, Senin (29/8). Menurut Mendag, minyak goreng itu akan langsung didistribusikan melalui distributor PT Sinar Suri Fakfak kepada pengecer-pengecer di Kabupaten Fakfak dan sekitarnya.
Dinas Perindustrian dan Perdagangan Papua Barat menargetkan Minyakita sudah tersedia di masyarakat dengan harga tidak melebihi HET mulai Selasa (30/8).
Berdasarkan pantauan harga Kementerian Perdagangan dalam Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok (SP2KP), harga rata-rata minyak goreng kemasan merek Minyakita di wilayah Papua dan Papua Barat sudah sesuai dengan HET.
"Gelombang pengapalan Minyakita berikutnya direncanakan tiba di Fakfak pada minggu kedua September 2022. Volume yang dikapalkan sama dengan pengiriman pertama yaitu satu kontainer atau setara 18.600 liter,” katanya.
Mendag juga menjelaskan, pendistribusian Minyakita menjadi salah satu upaya pemerintah meningkatkan pasokan minyak goreng dengan harga terjangkau dan dengan kualitas yang baik. Pelaku usaha juga didorong untuk meningkatkan produksi Minyakita dengan menjadikannya alternatif pendistribusian minyak goreng alokasi dalam negeri (domestic market obligation/DMO) sebagai syarat ekspor produk CPO dan produk turunannya.
Komentar Via Facebook :