https://www.elaeis.co

Berita / Sumatera /

Dikuasi Korporasi, Petani Desak Kebun Sawit Dikembalikan

Dikuasi Korporasi, Petani Desak Kebun Sawit Dikembalikan

Dokumen legalitas kebun Koperasi Cenaku Lestari yang diminta dikembalikan oleh PT Banyu Bening Utama. Foto: elaeis.co/Hamdan


Rengat, elaeis.co - Petani kelapa sawit yang tergabung dalam Koperasi Produsen Cenaku Lestari, Desa Kuala Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu (inhu), Provinsi Riau, menuntut hak kepada PT Banyu Bening Utama (BBU). Pasalnya lahan yang sudah dibangun perusahaan tersebut sampai saat ini belum diserahkan ke masyarakat.

Mursyid, Ketua Koperasi Cenaku Lestari mengatakan, beberapa langkah telah dilakukan untuk memperjuangkan lahan petani, termasuk lewat mediasi yang dijembatani oleh pemerintah daerah. Sebanyak tiga kali rapat digelar tetapi hingga kini hasilnya belum direalisasikan di lapangan.

"Yang diperjuangkan itu 2.100 hektar lahan. Milik Koperasi Cenaku Bertuah seluas 900 hektar dan Kelompok Tani Subur Kuala Mulia 1.200 hektar, semuanya tergabung dalam wadah Koperasi Produsen Cenaku Lestari," terangnya kepada elaeis.co melalui seluler, Kamis (17/3/22).

Mursyid menyebutkan, mediasi pertama atas tuntutan masyarakat menghasilkan kesepakatan bahwa areal lahan seluar 900 hektar yang sudah dibangun PT BBU dapat segera diserahkan kepada masyarakat.

Rapat kedua tanggal 26 Agustus 2021 menghasilkan kesimpulan PT BBU wajib memenuhi tuntutan masyarakat Kuala Cenaku dan Kuala Mulia seluas 900 hektar dalam waktu tujuh hari jam kerja setelah menandatangani berita acara rapat.

Rapat ketiga pada 11 Oktober 2021 juga menghasilkan kesimpulan yakni PT BBU wajib menyerahkan lahan masyarakat dua desa tersebut. Tapi hingga kini hasil rapat tak dilaksanakan pihak korporasi.

"Harapan petani selama 18 tahun menunggu kepastian lahan nyaris sirna. Tetapi berdasarkan pertemuan terakhir, Pemkab Inhu bakal meninjau lokasi untuk dilakukan pengukuran," jelasnya.

Pengukuran dilakukan untuk mengetahui mana lahan masyarakat dan mana areal perusahaan sesuai izin Hak Guna Usaha (HGU) yang diberikan pemerintah. 


 

Komentar Via Facebook :