Berita / Serba-Serbi /
Dimutasi ke Perusahaan Sawit Lain, Karyawan ini Menolak
Jakarta, Elaeis.co - Tidak terima dimutasi tanpa alasan yang jelas oleh PT Perkebunan Anak Nagari Pasaman (PANP), Suyatno mengadu ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), Sumatera Barat.
Suyatno merasa pemindahtugasan itu sangat janggal. Surat keputusan pindah terbit pada tanggal 30 Juni 2021 dan berlaku mulai 1 Juli 2021, namun baru diterimanya pada tanggal 28 Juli 2021.
“Anehnya lagi, saya dipindahkan ke kebun PT Citra Riau Sarana di Pekanbaru, Riau,” kata Suyatno dikutip
Padangkita.com.
Suyatno mengaku telah bekerja di PT PANP di Kecamatan Kinali sejak 14 Agustus 1998 dan tidak pernah melanggar aturan perusahaan. Mutasi tanpa alasan yang jelas, katanya, adalah trik untuk memaksa karyawan minta berhenti sehingga perusahaan lepas dari kewajiban memberi pesangon.
“Kalau seperti ini, menurut saya mereka ingin memberhentikan saya, makanya dipindahkan jauh-jauh. Kalau memang ingin memberhentikan saya, tidak perlu susah-susah. Berhentikan saja, namun hak saya berupa pesangon tolong diberikan,” ucapnya.
Menurutnya, sebelumnya sudah tiga kali kasus serupa terjadi di PT PANP. "Karyawan yang dipindahkan tidak terima. Lalu perusahaan menganggap mereka mengundurkan diri. Pihak perusahaan tentu tidak memberikan pesangon,” jelasnya.
Humas PT PANP, Nasrul, membenarkan Suyatno dipindahkan dengan alasan mutasi kerja. Menurutnya, mutasi kerja itu dilakukan berdasarkan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara perusahaan dengan serikat pekerja.
“Boleh tidaknya pindah, tergantung dari perjanjian kerja yang ada. Memang tidak ada kesalahan, tapi itu dengan alasan mutasi kerja saja,” ujarnya.
Terpisah, Plt Kepala Disnakertrans Pasbar, Armen, mengaku masih menelusuri laporan tersebut. Menurutnya, mutasi pekerja dalam perusahaan biasanya sesuai dengan aturan perusahaan itu dan berdasarkan PKB yang ada.
“Mutasi atau memindahkan pekerja atau karyawan tidak boleh antar badan usaha, apalagi berbeda badan hukum,” jelasnya.
Ia menekankan, agar pihak perusahaan tidak menjadikan mutasi sebagai alat untuk memberhentikan pekerja dengan tujuan agar pesangon tidak dibayarkan.
“Akan kami dalami dan akan difasilitasi penyelesaian persoalan ini sesuai alur yang ada. Jangan perusahaan semena-mena terhadap pekerja. Pada kasus ini, peran serikat pekerja sangat diharapkan,” katanya.
Komentar Via Facebook :