https://www.elaeis.co

Berita / Sumatera /

Direktur BUMDes di Kuansing Korupsi Hasil Kebun Sawit Daerah, Duit Tak Disetor, Beli Mobil Pribadi

Direktur BUMDes di Kuansing Korupsi Hasil Kebun Sawit Daerah, Duit Tak Disetor, Beli Mobil Pribadi

Direktur BUMDes Karya Muda Bersama, Jalunis, saat dibawa ke Rutan Kelas I Sialang Bungkuk Pekanbaru. Foto: Kejati Riau


Pekanbaru, elaeis.co - Jalunis, Direktur BUMDes Karya Muda Bersama ditetapkan jadi tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau karena menilap uang hasil penjualan kebun kelapa sawit milik Pemerintah Kabupaten Kuntan Singingi (Kuansing) sebesar Rp593 juta lebih.

"Penetapan ini setelah diadakan gelar perkara, dan Tim Jaksa Penyidik mendapatkan alat bukti yang sah bahwa diduga tersangka melakukan korupsi uang hasil penjualan kelapa sawit milik Pemkab Kuansing sebesar Rp.593.584.200," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto kepada wartawan, Jumat (17/5).

Bambang mengatakan, BUMDes Karya Muda merupakan mengelola kebun kelapa sawit milik Pemkab Kuansing seluas 500 hektar di Desa Perhentian Sungkai, Kecamatan Pucuk Rantau. Namun, uang hasil penjualan kelapa sawit tidak disetorkan tersangka ke BUMdes.

"Uang hasil penjualan sawit digunakan untuk kepentingan pribadi. Dia pakai buat beli mobil. Tindakan itu dilakukan dari 2020-2023. Ini bertentangan dengan acuan teknis dalam pengelolaan Barang Milik Daerah sebagaimana dimuat dalam Permendagri Nomor 17 Tahun 2007," kata Bambang.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-undang (UU) RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Yang bersangkutan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Kelas I Sialang Bungkuk Kota Pekanbaru," pungkasnya.

Komentar Via Facebook :