https://www.elaeis.co

Berita / Serba-Serbi /

Direktur BUMDes Terjerat Kasus Kredit Fiktif ke Petani Sawit

Direktur BUMDes Terjerat Kasus Kredit Fiktif ke Petani Sawit

Mantan Direktur Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Ganesha di Desa Urai, Kecamatan Ketahun, Kabupaten Bengkulu Utara, Bengkulu, Herlia Malik, usai mengikuti persidangan. foto: ist.


Bengkulu, elaeis.co - Mantan Direktur Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Ganesha di Desa Urai, Kecamatan Ketahun, Kabupaten Bengkulu Utara, Bengkulu, Herlia Malik, harus menjalani hari-harinya di balik jeruji besi. Dia berurusan dengan hukum karena diduga memberikan pinjaman fiktif kepada petani kelapa sawit.

Pengusutan kasus korupsi yang membelit Herlia sudah bergulir ke pengadilan dan Senin 17 Juli 2023 lalu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara, Wendi Satria Feri SH, telah membacakan surat dakwaan.

Menurut Feri, Herlia dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dalam dakwaan primair dan subsidair. Tindak pidana korupsi tersebut terjadi saat Herlia menjabat sebagai Dirut BUMDes Ganesha pada tahun 2016 dan 2017.

Dia memaparkan, pada tahun 2016 Desa Urai menyertakan modal sebesar Rp 363 juta untuk BUMDes Ganesha. Manajemen lantas melaporkan mendapatkan keuntungan dari usaha sebesar Rp 43 juta.

Anehnya, di tahun yang sama kas BUMDes tiba-tiba kosong. Pengurus beralasan banyak petani kelapa sawit yang meminjam. Namun setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, ternyata pinjaman tersebut fiktif. "Terdakwa diduga menggunakan posisi dan kepercayaan yang diberikan kepadanya untuk melakukan penyalahgunaan dana BUMDes dengan cara memberikan pinjaman fiktif kepada petani kelapa sawit," jelasnya.

Akibat perbuatannya tersebut, negara mengalami kerugian yang cukup besar, mencapai Rp 412 juta. "Semuanya telah dikembalikan kepada negara," ungkapnya.

Proses persidangan di Pengadilan Negeri Bengkulu Utara masih panjang dan jaksa akan menghadirkan sejumlah saksi untuk membuktikan dakwaannya.

"Kami akan mengungkap fakta di persidangan agar majelis hakim menjatuhkan hukuman yang pantas terhadap terdakwa. Jika terbukti bersalah, dia akan menghadapi hukuman penjara yang tidak ringan," tutupnya.
 

Komentar Via Facebook :