https://www.elaeis.co

Berita / Serba-Serbi /

Direktur PKS PT NHR Ditetapkan sebagai Tersangka

Direktur PKS PT NHR Ditetapkan sebagai Tersangka

Pihak Disnakertrans Provinsi Riau saat menggelar rapat mediasi tuntutan pesangon bersama perwakilan pihak PT NHR.(Hamdan/Elaeis)


Rengat, elaeis.co - Pihak penyidik pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau menetapkan tersangka inisial JK, Direktur pabrik kelapa sawit (PKS) PT Nikmat Halona Reksa (NHR) di Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), dalam dugaan menghalang-halangi proses penyidikan tentang tuntutan gaji yang tidak dibayar korporasi. 

Kabid Pengawasan di Disnakertrans Riau, Rival Lino, menyampaikan penetapan tersangka tersebut dilakukan pada Kamis (16/2) kemarin, di mana saat pemeriksaan oleh pengawasan dipanggil secara patut beberapa kali namun tidak hadir. 

Perseteruan antara pemilik saham PT NHR, Hendry Wijaya, sebagai pelapor dengan tersangka JK tidak hanya bergulir di Disnakertrans Riau, tetapi juga masuk ke kepolisian. 

Hendry Wijaya melaporkan JK dan kawan-kawan ke Polda Riau atas dugaan tindak pidana pengrusakan atau memasuki pekarangan tanpa izin ke lahan di Desa Seberida, Kecamatan Batang Gansal, Inhu.

"Kita beberapa bulan lalu sudah melaporkan pihak Direktur PT NHR dan kawan-kawan ke Polda Riau, perihal pengrusakan lahan dengan laporan polisi nomor LP/B/589/XII/2022/SPKT/Polda Riau tanggal 19 Desember 2022," ungkap pelapor kepada elaeis.co, Jumat (17/2).

Laporan polisi itu dilakukan oleh anak Hendry Wijaya, yaitu Indra Wijaya, yang ditujukan kepada terlapor Direktur PT NHR. Alhasil pihak terlapor melaporkan balik merasa tidak terima dengan dugaan pemalsuan Sporadik milik Hendry Wijaya ke Polda Riau, dengan nomor Polisi LP/B/15/I/2023/SPKT/Polda Riau, tertanggal 10 Januari 2023.

"Sekarang mereka malah melaporkan kita soal pemalsuan surat tanah SKGR milik kita pribadi dan atau SPORADIK tersebut," pungkas Indra Wijaya.

Sebagai diketahui, perseteruan internal ini bermula pada saat pihak Hendry Wijaya selaku mantan Direktur PT NHR meminta kepada manajemen untuk membayarkan uang pesangon. Namun tuntutan itu tidak kunjung dibayarkan sehingga korban menutup akses badan jalan menuju pabrik yang merupakan lahan pribadinya. 

Ketika belum ada kejelasan tentang pembayaran uang pesangon, Hendry Wijaya membuat laporan resmi kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau. Saat mediasi digelar pihak PT NHR tidak kunjung hadir dengan surat panggilan sebanyak empat kali. 

Hendry Wijaya merasa, kala itu sudah cukup baik untuk meminta haknya dan berharap pihak manajemen hendaknya segera membayarkan uang pesangon tersebut supaya konflik internal ini tidak terimbas kepada karyawan. Pasalnya pabrik sempat terhenti beroperasi lantaran mobil pengangkut pasokan buah tandan segar (TBS) kelapa sawit serta CPO tersendat karena tidak boleh melintas di badan jalan yang dibangun diatas lahan Hendry Wijaya. 

Terpisah, Dede, selaku bidang legal PT NHR, belum merespon konfirmasi yang dilayangkan elaeis.co melalui aplikasi pesan singkat (WhatsApp), begitu juga lewat telepon panggilan masuk hingga berita ini diturunkan.
 

Komentar Via Facebook :