https://www.elaeis.co

Berita / Nasional /

Direktur Sawit: Kebijakan Penggunaan Pupuk Organik Diharapkan Bisa Diterapkan di 2024

Direktur Sawit: Kebijakan Penggunaan Pupuk Organik Diharapkan Bisa Diterapkan di 2024

Direktur Tanaman Kelapa Sawit dan Aneka Palma, Ardi Praptono, bercengkrama dengan petani kelapa sawit di Batanghari, Jambi. foto: azi


Jakarta, elaeis.co -  Jika revisi Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 tahun 2022 dapat diselesaikan pada tahun 2023, maka implementasinya dapat dilakukan pada tahun 2024 mendatang.

Demikian dikatakan Ardi Praptono, S.P.,M.Agr., Direktur Tanaman Kelapa Sawit dan Aneka Palma di Direktorat Jenderal Perkebunan (Ditjenbun), Kementerian Pertanian (Kementan) RI.

Ardi ditanya itu menyusul setelah dalam sebuah rapat terbatas (ratas) Presiden Joko Widodo meminta pengurangan ketergantungan terhadap pupuk kimia dengan meningkatkan penggunaan pupuk organik bagi para petani.

Menurut Ardi, sesuai dengan arahan Presiden Jokowi, Menteri Pertanian diminta untuk merevisi Permentan No 10 tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.

"(Permintaan revisi) itu segera ditindaklanjuti," ujar Ardi, yang baru sejak 14 April lalu menduduki pos yang tergolong baru di Kementan RI tersebut.

Dikatakan Ardi, Presiden meminta pengurangan ketergantungan terhadap pupuk kimia dengan meningkatkan penggunaan pupuk organik bagi para petani, antara lain
didasarkan atas pertimbangan harga.

"Harga pupuk kimia  mahal karena adanya kenaikan bahan baku pupuk kimia," jelas Ardi dalam keterangan tertulis yang diterima elaeis.co, Kamis (4/5).

Selain itu, sambung Ardi, penggunaan pupuk organik diharapkan dapat membantu memperbaiki kualitas tanah yang digunakan, sehingga kesuburan tanah dapat dikembalikan untuk membudidayakan tanaman.

Merujuk hasil sejumlah riset, menurut Ardi, menunjukkan bahwa sebagian dari 7 juta hektar tanah sudah mengalami degradasi kualitas, terutama di Pulau Jawa, sehingga untuk menyuburkan kembali salah satunya melalui penggunaan pupuk organik.

Masih merujuk arahan Presiden, menurut Ardi, pengurangan penggunaan pupuk kimia harus diimbangi dengan membangun produsen produsen pupuk organik yang ada di masyarakat baik dalam bentuk usaha mikro, kecil dan menengah.

"Dengan demikian, selain mendorong industri pupuk organik nasional untuk lebih meningkatkan produksinya, kita juga harus membangun industri pupuk organik dalam skala UMKM," terangnya.

Ditanya soal kebijakan itu akan berdampak pada industri pupuk kimia, menurut Ardi,  Industri pupuk bisa melakukan diversifikasi produknya dengan memproduksi pupuk organik yang berkualitas sehingga masih bisa mempertahankan kesinambungan usahanya.

Komentar Via Facebook :