https://www.elaeis.co

Berita / Sumatera /

Disbun Riau Gamang Jalankan Aturan Baru PSR, ini Sebabnya

Disbun Riau Gamang Jalankan Aturan Baru PSR, ini Sebabnya

Peremajaan kebun sawit di Indragiri Hulu, Riau, menggunakan dana BPDPKS. Foto: Ist.


Pekanbaru, elaeis.co - Regulasi yang mengatur pelaksanaan Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) berubah, Peraturan Menteri Pertanian (Permentan ) Nomor 3 Tahun 2022 jadi acuan baru.

Ada beberapa hal mendasar yang berubah dalam peraturan baru itu, diantaranya proses verifikasi atau rekomendasi teknis (rekomtek) yang cukup hanya dilakukan oleh dinas terkait di kabupaten/kota saja.

Kepala Bidang Produksi Dinas Perkebunan (disbun) Provinsi Riau, Vera Virgianti, mengatakan, sosialisasi permentan tersebut sudah dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perkebunan (Dirjenbun) Kementerian Pertanian secara virtual baru-baru ini.

Namun pihaknya masih belum berani menjalankan aturan tersebut lantaran tidak adanya aturan turunan yang dikeluarkan oleh Ditjenbun untuk menjelaskan permentan tersebut.

"Permentan sekarang itu tidak ada keputusan dirjennya. Biasanya kan permentan itu akan diperjelas dari keputusan dirjen, yang lama seperti itu, tapi yang sekarang ini tidak ada. Cuma permentan itu saja, tidak ada lagi surat yang menjelaskan tentang permentan itu, jadi kita juga bingung, ada multitafsir nanti," kata Vera kepada elaeis.co, Senin (21/3).

Dia berharap tim dari Ditjenbun bisa datang ke Riau untuk melakukan sosialisasi langsung. Tim PSR di setiap kabupaten/kota akan diundang jika tim dari Ditjenbun bisa hadir untuk melakukan sosialisasi secara langsung.

"Memang susah juga untuk melakukan rapat karena dana operasional belum turun dari BPDPKS. Surat Perjanjian Kerja (SPK) dari BPDPKS dengan dirjen belum siap, jadi belum bisa turun anggarannya," kata dia.

"Tapi kemarin saya sudah komunikasi dengan orang dirjen untuk sosialisasi langsung ke Riau, bisa kita lakukan di kantor saja. Dari kabupaten nanti pakai dana masing-masing, dan Jakarta pakai dana mereka. Nanti fasilitas di kantor biar kita yang siapkan dari provinsi.  Tidak usah menunggu dana cair dari BPDPKS, karena terlalu lama," tambahnya.

Dia berharap, dengan sosialisasi langsung dari Ditjenbun, tidak akan ada lagi keraguan dari daerah dalam menjalankan permentan tersebut. Sehingga diharapkan PSR tahun ini bisa segera berjalan dan target yang diberikan bisa tercapai. 


 

Komentar Via Facebook :