https://www.elaeis.co

Berita / Sumatera /

Disbun tak Keberatan Prosedur Pencairan Dana PSR Diubah

Disbun tak Keberatan Prosedur Pencairan Dana PSR Diubah

Ilustrasi peremajaan kebun sawit (Facebook)


Palembang, Elaeis.co - Dinas Perkebunan (disbun) Sumatera Selatan tidak mempermasalahkan perubahan prosedur transfer dana Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Perubahan pola transfer itu diharapkan mampu meningkatkan jumlah luas perkebunan sawit rakyat yang diremajakan.

"Menurut saya enggak masalah kalau perubahan transfer dana itu diterapkan. Nanti kan urusannya antara lembaga pekebun (LP) dengan pihak BPDPKS, dan penggunaan dana akan diawasi dan dievaluasi oleh PT Sucofindo. Ya kita tinggal mengikuti saja," ujar Harri Candra, Plh Kepala Bidang Kelembagaan Usaha dan Penyuluhan Disbun Sumatera Selatan, kepada Elaeis.co, Rabu (8/9/2021).

Sebagai informasi, PT Sucofindo adalah salah satu BUMN yang bergerak di bidang jasa survei, penilaian, monitoring, dan evaluasi. Kata Harri, peran Sucofindo adalah melakukan verifikasi saat pihak LP hendak mencairkan dana PSR guna membiayai pekerjaan yang terkait PSR seperti land clearing atau proses pembersihan lahan dan kegiatan lainnya. 

Meski mekanisme pencairan dana berubah, menurutnya, penandatanganan tiga pihak, yakni LP, perbankan, dan Dinas Perkebunan, sebagai syarat pencairan dana PSR tetap akan dilakukan seperti sebelumnya.

"Kayaknya penandatanganan tiga pihak tetap sih. Yang berubah itu kan cuma proses pencairan dana PSR. Begitu informasi yang saya dapat saat mengikuti sosialisasi perubahan pola transfer dana PSR yang diselenggarakan BPDPKS beberapa hari lalu," jelasnya.

Terkait pelaksanaan PSR, menurutnya, di Sumatera Selatan tidak banyak temuan terkait penyalahgunaan dana yanng dikucurkan BPDPKS. Ini dibuktikan dengan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia. 

Problem PSR yang terjadi, sambungnya, umumnya terkait soal status lahan yang masuk dalam kawasan hutan dan lahan sawit petani yang telah berganti kepemilikan.

"Pembatasan luas lahan yang boleh ikut PSR, yakni cuma empat hektar, itu juga membuat program PSR tidak cepat terlaksana," bebernya.

Sekadar mengingatkan, Sunari selaku Direktur Direktorat Penghimpunan Dana Direktorat Jenderal Perbendaharaan BPDPKS, telah mengeluarkan surat bertanggal 18 Agustus 2021 yang isinya menegaskan Kementerian Keuangan akan melakukan perubahan pada proses bisnis layanan penyaluran dan pencairan dana program peremajaan kelapa sawit (PPKS).

Dalam surat itu dijelaskan bahwa permintaan pencairan dana PSR tidak lagi dilakukan pihak LP kepada perbankan, tetapi langsung ke BPDPKS per tanggal 1 September 2021.

Guna mendukung proses layanan itu, BPDPKS telah mempersiapkan tenaga di lapangan serta aplikasi https://smart-psr.bpdp.or.id.

Komentar Via Facebook :