https://www.elaeis.co

Berita / Nusantara /

Disesuaikan dengan Kebutuhan, Petani Cuma Bisa Usul Satu Program Sarpras

Disesuaikan dengan Kebutuhan, Petani Cuma Bisa Usul Satu Program Sarpras

Petani yang jalan usaha taninya sering rusak dan kebanjiran bisa mengajukan peningkatan jalan lewat Program Sarpras ke BPDPKS. Foto: Febri/elaeis.co


Tana Paser - Seluruh dinas yang membawahi sektor perkebunan di daerah yang mendapatkan bantuan Program Sarana dan Prasarana (sarpras) dari BPDPKS tahun 2022 mengikuti pelatihan aplikasi pemberkasan usulan sarpras perkebunan kelapa sawit yang dilaksanakan di Yogyakarta.

Kadis Perkebunan dan Peternakan (disbunnak) Kabupaten Paser, Djoko Bawono, mengatakan, pihaknya pada kesempatan pelatihan itu hadir bersama utusan dari Provinsi Kalimantan Timur lainnya seperti Kepala Dinas Perkebunan Kalimantan Timur, Dinas Perkebunan Kabupaten Kutai Kertanegara, dan Dinas Perkebunan Kabupaten Kutai Timur.

Menurutnya, pada pelatihan itu dijelaskan bahwa program sarpras perkebunan kelapa sawit meliputi 8 kegiatan. Yaitu ekstensifikasi, intensifikasi, alat paska panen dan unit pengolahan hasil, peningkatan jalan dan tata kelola air, alat transportasi, mesin pertanian, infrastruktur pasar, dan verifikasi teknis (ISPO atau Indonesian Sustainable Palm Oil).

Masing-masing kegiatan punya persyaratan yang berbeda. Ekstensifikasi, sesuai dengan kebijakan Presiden Jokowi yang ingin membangun wilayah perbatasan sebagai halaman depan Indonesia, maka diprioritaskan di wilayah perbatasan seperti di Kalimantan Barat dan Kalimantan Timur yang berbatasan langsung dengan Malaysia.

“Intensifikasi diprioritaskan untuk wilayah yang masih berada di bawah garis kemiskinan atau kebun sawitnya pernah terkena bencana alam,” katanya dalam keterangan resmi Disbunnak Paser.

Bantuan alat pasca panen dan unit pengolahan hasil diberikan untuk mengatasi banyaknya kebun yang jauh dari pabrik kelapa sawit (PKS) sehingga dengan bantuan unit pengolahan hasil bisa dibangun PKS di sentra-sentra kelapa sawit petani swadaya. Dari 16,8 juta hektare kebun kelapa sawit di Indonesia, 6,7 juta hektare diantaranya merupakan kebun swadaya.

“Daerah yang belum terjangkau PKS bisa mengusulkan unit pengolahan hasil. Ada persyaratan khusus untuk pendirian PKS ini karena karateristik kelapa sawit berbeda dengan komoditas lain dan juga investasinya sangat besar,” tukasnya.

Bagi petani yang jalan usaha taninya sering rusak dan kebanjiran, maka bisa mengajukan peningkatan jalan. Sedang petani kelapa sawit di lahan gambut yang arealnya sering terendam bisa mengajukan tata kelola air.

Alat transportasi berupa truk dan alat mesin pertanian berupa traktor dan ekskavator bisa diusulkan supaya usaha tani sawit pekebun lebih efisien.

Infrastruktur pasar ditujukan untuk kelembagaan pekebun seperti koperasi yang belum punya kantor, belum punya akses internet, dan lain-lain. Dengan mengusulkan infrastruktur pasar maka koperasi dibangunkan kantor beserta peralatan, juga komputer dan jaringan internet, sehingga bisa mengakses informasi seperti harga penetapan dan berbagai informasi lainnya.

Verifikasi ISPO dilakukan untuk mendukung Permentan nomor 38 tahun 2020 yang mewajibkan pekebun sawit disertifikasi ISPO paling lambat tahun 2025. Agar bisa mengajukan verifikasi ISPO, syaratnya pekebun harus berkelompok dalam kelembagaan ekonomi.

“Petani swadaya sebenarnya mampu mengikuti sertifikasi ISPO. Pengalaman sudah membuktikan, tahun lalu ada yang bersertifikat ISPO walaupun bukan didanai oleh BPDPKS,” sebutnya.

Dia menambahkan, dari delapan jenis program sarpras, petani bisa mengajukan salah satu sesuai dengan kebutuhannya. “Kelembagaan pekebun silakan datang ke dinas perkebunan setempat mencari informasi dan menyiapkan persyaratan yang diperlukan. Semua usulan yang masuk akan kami proses,” ucapnya.

Menurutnya, dengan adanya pelatihan aplikasi pemberkasan tersebut, maka petani pengusul dapat dimudahkan dalam melakukan pengajuan usulan sarpras dengan dibantu oleh pendamping kegiatan dan pendamping kabupaten untuk melakukan peng-input-an usulan.

“Hasil dari pelatihan ini akan dibagikan ke pendamping yang telah di-SK-kan sehingga mereka dapat melakukan pendampingan ke pengusul kegiatan secara langsung,” tutupnya.
 

Komentar Via Facebook :