https://www.elaeis.co

Berita / Sumatera /

Dishub Bengkulu Imbau Pengusaha Angkutan TBS Kelapa Sawit Lakukan Uji KIR

Dishub Bengkulu Imbau Pengusaha Angkutan TBS Kelapa Sawit Lakukan Uji KIR

Truk angkutan TBS kelapa sawit saat melintas di Jalan Lintas Sumatera Bengkulu. Foto: Doc Elaeis.


Bengkulu, Elaeis.co - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bengkulu memberikan imbauan kepada pengusaha angkutan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit untuk melakukan Uji KIR. Langkah ini diambil untuk memastikan kendaraan mereka layak untuk beroperasi. 

Kepala Dishub, Hendri Kurniawan, menegaskan proses Uji KIR atau uji kendaraan bermotor sangat penting untuk keselamatan. Sehingga bisa mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas akibat kondisi kendaraan yang tidak memenuhi standar keamanan. 
"Kendaraan angkutan TBS kelapa sawit harus melakukan uji KIR demi keselamatan, bagi yang tidak memiliki dokumen uji KIR tidak diperbolehkan beroperasi karena tidak layak jalan," ungkap Hendri, Minggu 24 Maret 2024.

Baca Juga: Harga Naik Terus, Petani Karet di Bengkulu Beralih ke Tanaman Kelapa Sawit

Menurut Hendri, penumpang yang menggunakan angkutan TBS kelapa sawit yang tidak resmi berisiko mengalami kecelakaan lalu lintas dan tidak mendapatkan jaminan keselamatan. Oleh karena itu, pengusaha angkutan TBS kelapa sawit di Kota Bengkulu diimbau untuk memastikan kendaraan mereka dalam kondisi yang baik dan laik jalan.
"Angkutan TBS kelapa sawit yang tidak memenuhi uji KIR berisiko mengalami kecelakaan lalu lintas dan tidak mendapatkan jaminan keselamatan," tutur Hendri.

Baca Juga: Transisi Berkeadilan di Perkebunan Sawit Diharapkan Tidak Pinggirkan Buruh

Menurut Hendri, kendaraan yang tidak lolos Uji KIR dapat membahayakan pengguna jalan lainnya. Oleh karena itu, Dishub Bengkulu mendorong pengusaha angkutan TBS kelapa sawit untuk segera melakukan proses Uji KIR guna memastikan kendaraan mereka memenuhi standar keselamatan yang ditetapkan.
"Uji KIR adalah langkah preventif untuk mengurangi angka kecelakaan lalu lintas, karena keselamatan pengguna jalan adalah prioritas," ujar Hendri.

Hendri juga mengingatkan bahwa melanggar ketentuan terkait Uji KIR dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. 
"Kami akan melakukan pengawasan secara ketat terhadap kendaraan yang beroperasi di Kota Bengkulu," tegasnya.

Sementara itu, Pengusaha Angkutan TBS Kelapa Sawit di Kota Bengkulu, Abdul Rahman mengaku, rutin melakukan Uji KIR untuk kendaraan angkutannya. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk memastikan kendaraan tersebut beroperasi di Kota Bengkulu memenuhi standar keselamatan yang telah ditetapkan.
"Kami menyadari akan pentingnya menjaga kondisi kendaraan dan mematuhi regulasi terkait keselamatan lalu lintas makanya kami rutin lakukan uji KIR setiap enam bulan sekali," pungkasnya.


 

Komentar Via Facebook :