https://www.elaeis.co

Berita / Sumatera /

Disnakertrans Bengkulu Desak Perusahaan Kelapa Sawit Bayar Upah Pekerja Sesuai UMP

Disnakertrans Bengkulu Desak Perusahaan Kelapa Sawit Bayar Upah Pekerja Sesuai UMP

Kepala Disnakertrans Bengkulu, Edwar Happy. Foto: Dirgantara/Elaeis


Bengkulu, elaeis.co - Para pekerja di perusahaan kelapa sawit di Provinsi Bengkulu diminta untuk segera melapor jika menerima upah di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP). Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu telah menetapkan UMP 2023 sebesar Rp 2.418.280.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu, Edwar Happy SSos, mengatakan pihaknya mendesak perusahaan kelapa sawit di wilayah ini untuk mematuhi peraturan UMP yang telah ditetapkan.  Upah yang diberikan kepada pekerja harus sesuai dengan standar minimum yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Baca Juga: Kantor Bea Cukai Bengkulu Dorong Kegiatan Ekspor Cangkang Sawit Dimaksimalkan

"Kami mendesak perusahaan kelapa sawit di wilayah ini untuk mematuhi peraturan UMP yang telah ditetapkan. Upah yang diberikan kepada pekerja harus sesuai dengan standar minimum yang telah ditetapkan oleh pemerintah," kata Edwar, Selasa (22/8) kemarin.

Dalam beberapa bulan terakhir, menurut Edwar, terdapat laporan tentang beberapa perusahaan kelapa sawit yang membayar upah di bawah UMP, yang berpotensi merugikan pekerja.

Pemprov Bengkulu mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap aturan UMP dapat berakibat pada sanksi dan tindakan hukum. "Kami akan memberikan sanksi jika ada perusahaan kelapa sawit yang tidak membayar upah sesuai UMP," tegasnya.

Salah seorang pekerja kelapa sawit yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, dirinya bersama rekan kerja masih dibayar upah di bawah UMP. 

Oleh sebab itu, pihaknya telah melaporkan perusahaan sawit tersebut kepada Disnakertrans Bengkulu. "Saya dan beberapa rekan kerja merasa sangat terbebani oleh upah yang jauh di bawah UMP. Kami berharap pemerintah dapat mengawasi pelaksanaan UMP dengan lebih ketat," tutupnya.

Asosiasi Perusahaan Kelapa Sawit Bengkulu (APKSB) merespons dengan menyatakan komitmen mereka untuk mematuhi ketentuan UMP yang telah ditetapkan. 

Jubir APKSB, Amanda Wijaya, menyatakan pihaknya akan 
berkoordinasi dengan semua anggota asosiasi untuk memastikan bahwa upah yang dibayarkan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Kami akan berkoordinasi dengan semua anggota asosiasi kami untuk memastikan bahwa upah yang dibayarkan sesuai dengan peraturan yang berlaku," pungkasnya.
 

Komentar Via Facebook :