Berita / PSR /
Ditolak Ikut PSR karena Lahan Masuk Kawasan Hutan, Petani Sawit Capat-cepat Lapor DLH!
Bengkulu, elaeis.co - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu akan membantu petani yang terkendala sertifikat akibat lahan masuk kawasan hutan. Pemprov meminta agar petani melapor ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) jika mengalami kendala tersebut.
Pasalnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sudah mengidentifikasi dan menginventarisasi sawit rakyat dalam kawasan hutan dengan beberapa tahapan.
Pertama, KLHK telah berkoordinasi dengan Ditjen Perkebunan, Kementerian Pertanian, untuk mengumpulkan data sawit rakyat (By Name, By Address, By Location/Tabular dan Peta Spasial).
Kedua, melakukan pengumpulan Data Permohonan Masyarakat Kepada KLHK melalui Perhutanan Sosial dan TORA.
Ketiga, mengkompilasi data Permohonan Sawit Rakyat untuk penyelesaian melalui Undang-undang Cipta Kerja (UUCK) 11 2020 dan PP No.24 Tahun 2021.
"Nah, terkait dengan legalitas ini, jika masih ada kebun sawit rakyat yang berada dalam kawasan, kita minta petani melapor agar bisa dicarikan solusi penyelesaiannya," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Bengkulu, Safnizar, kemarin.
Ia mengatakan, dasar hukum penyelesaian sawit rakyat dalam kawasan hutan ada. Solusi penyelesaiannya sudah tertuang dalam pasal 110 B Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) dan PP 24 tahun 2021.
"Bahkan masyarakat yang bertempat tinggal di dalam dan/atau sekitar kawasan hutan paling singkat 5 tahun secara terus-menerus dengan luasan paling banyak 5 hektar, dikecualikan dari sanksi administratif," tuturnya.
Ia mengaku, Pasal 110B dalam UUCK dianggap sebagai pengampunan terhadap para pelanggar Kawasan Hutan. Karena sanksi pidana yang pernah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan telah dihapus sebelum UU Cipta Kerja terbit.
Kemudian, sanksi bagi para pelanggar Kawasan Hutan ini kemudian diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berasal dari Denda Administrasi di Bidang Kehutanan.
Pasal 3 ayat 1, PP itu juga menyebutkan, setiap orang yang melakukan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang telah terbangun di dalam Kawasan Hutan dan memiliki izin Lokasi dan/atau izin usaha di bidang perkebunan sebelum berlakunya UUCK yang tidak memiliki perizinan di bidang kehutanan, wajib menyelesaikan persyaratan paling lambat 3 tahun sejak Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja berlaku.
Ia berharap, hal tersebut jadi solusi dalam mengatasi lahan petani yang sudah dibudidayakan selama puluhan tahun di kawasan hutan. Sehingga petani kelapa sawit bisa mendapatkan legalitas dari pemerintah pusat.
"Semoga saja hal itu membantu petani kelapa sawit di Bengkulu," tutupnya.
Komentar Via Facebook :