Berita / Nusantara /
Dituding Caplok Lahan Gereja, Begini Bantahan Perusahaan Sawit
Jakarta, Elaeis.co - PT Ketapang Subur Lestari atau KSL dituding mencaplok lahan Gereja Katolik di Desa Janah Jari, Kecamatan Awang, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah (kalteng). DPD GMNI Kalteng mendesak HGU perusahaan tersebut dievaluasi.
Wakabid Polhukam GMNI Kalteng, Rio A Simanjuntak, menyebutkan, pencaplokan bangunan maupun lahan Gereja Katolik Santo Gabriel Stasi Juwung Marigai, Paroki St Mikael Tamiang Layang, mencuat dari tulisan Yartono di laman Kompasiana.com.
“DPD GMNI Kalteng meminta pemerintah untuk me-review pengelolaan dan pemberian izin terhadap suatu perusahaan dalam kebijakan kegiatan HGU,” katanya, dikutip Borneonews.com.
Berdasarkan keterangan Mantir Adat Desa Janah Jari, Dikang, katanya, pencaplokan tersebut menimbulkan dampak sosial berupa rusaknya tatanan ekologis serta sungai dan anak sungai yang digusur sehingga mengakibatkan sulitnya masyarakat mendapatkan air bersih.
“Hal ini juga seharusnya menjadi perhatian khusus lembaga pengawas, karena berdasarkan Pasal 12 ayat 1 PP Nomor 40 Tahun 1996, pemegang HGU wajib membangun dan memelihara prasarana lingkungan dan fasilitas tanah yang ada dalam lingkungan areal HGU, memelihara kesuburan tanah, mencegah kerusakan sumber daya alam dan menjaga pelestarian kemampuan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” bebernya.
Dia juga menilai HGU PT KSL yang mencakup lahan warga di Desa Janah Jari menyebabkan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atau sertifikasi lahan tidak bisa dilakukan oleh masyarakat.
“Kami minta pemerintah segera menyelesaikan polemik pertanahan akibat adanya HGU, dan juga segera melakukan penatagunaan tanah di seluruh wilayah Kalteng agar polemik itu tidak terulang dan demi terciptanya masyarakat adil dan makmur,” tukasnya.
Senior Manager Corporate CAA Group, Raden Agus Hiramawan, membantah tuduhan yang menyebut PT KSL mencaplok lahan Gereja di Desa Janah Jari. Dia menegaskan, label ‘pencaplokan' yang dialamatkan GMNI Kalteng dan pihak lain ke PT KSL seyogyanya berdasarkan hasil inventarisasi, verifikasi, validasi, serta melihat historis dan kronologis keberadaan PT KSL di wilayah tersebut.
“PT KSL merupakan perusahaan yang melakukan take over HGU dari pemilik kedua, yaitu PT Sandabi Indah Lestari, pada Januari 2018. Lahan itu dikelola PT KSL sejak tahun 2019 dengan sangat hati-hati agar tidak menimbulkan dampak negatif sesuai dengan pembangunan kebun kelapa sawit berkelanjutan,” jelasnya.
“Kalau dibilang pencaplokan, kami sampaikan lahan-lahan yang dipermasalahkan tersebut belum dikelola. Bisa dilihat di lapangan, masih utuh. Namun perlu dipahami, PT KSL saat ini sebagai pemegang HGU melaksanakan kewajibannya dan kami patuh terhadap peraturan dan perundangan terkait HGU,” tegasnya.
Raden berharap GMNI Kalteng lebih dahulu melakukan kajian komprehensif sebelum mengungkapkan informasi ke publik sehingga apa yang disampaikan memiliki dasar ilmiah dengan penjelasan yang lebih detail agar menghasilkan kesimpulan yang benar di tengah masyarakat.
“Dalam kegiatan pembangunan kebun kelapa sawit, pastinya ada dampak positif dan negatif. Dan kiranya perlu juga dilihat dan disampaikan secara berimbang dampak positif kepada masyarakat, seperti padat karya yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar perkebunan kelapa sawit,” harapnya.
“Dampak negatif pastinya ada juga, dan tentunya dapat dieliminer atau diminimalisir dengan adanya aturan dan pengawasan dari pemerintah melalui instansi dan dinas terkait,” pungkasnya.
Komentar Via Facebook :