https://www.elaeis.co

Berita / Serba-Serbi /

Dituding Peras Lurah di Pekanbaru, Ini Jawaban Perwira Polisi

Dituding Peras Lurah di Pekanbaru, Ini Jawaban Perwira Polisi

Ilustrasi uang. Net


Pekanbaru, Elaeis.co - Lurah Tirta Siak di Kota Pekanbaru Aris Nardi mengaku jadi korban pemerasan oleh seorang perwira polisi inisial Iptu E yang bertugas sebagai Kanit di Polresta Pekanbaru. Dia dimintai uang sebesar Rp20 juta agar bebas dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dinilainya sebagai jebakan.

Iptu E yang kini menjabat Kapolsek di Riau membantah semua tudingan itu. Dia mengaku sudah diperiksa Propam Polda Riau terkait laporan sang lurah.

"Tidak benar. Penyidik termasuk saya sudah diperiksa Propam Polda Riau. Untuk hasilnya mungkin nanti Propam yang punya kewenangan menjelaskan hasil pemeriksaan," ujar Iptu E saat dikonfirmasi Elaeis.co, Rabu (24/11).

Iptu E menilai tudingan yang dilakukan Aris merupakan sesuatu tindakan panik karena telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia juga tak gentar dengan tudingan itu.

"Harus dipahami juga psikologis orang yang sudah jadi tersangka, pasti panik atas konsekuensi yang akan dia hadapi ke depan menjadi PNS (Pegawai Negeri Sipil)," tegasnya.

Iptu E juga heran dengan tudingan pemerasan uang Rp20 juta. Dia mengaku bisa mendapat yang dalam jumlah itu tanpa melakukan perbuatan melawan hukum.

"Walaupun saya gak kaya, kalau uang Rp20juta saya ada. Gak perlu dengan cara begitu," tandasnya.

Sebelumnya, Lurah Tirta Siak, Aris mengaku diperas Iptu E yang kala itu menjabat Kanit di Satreskrim Polresta Pekanbaru. Aris mengatakan uang itu untuk membayar administrasi dalam kasus yang menyeret namanya dalam dugaan pungli pengurusan SKGR sebesar Rp3,5 juta.

"Saya tidak pungli. Jika pungli, uang tentu sama saya. Pas kejadian itu saya mau shalat Maghrib ke Jalan Cempaka, Kecamatan Marpoyan Damai. Tiba-tiba kendaraan saya dihadang dan saya disergap, handphone dirampas, kunci kendaraan dirampas dan saya dibawa ke Polresta Pekanbaru," katanya.

Uang sebesar Rp3,5 juta itu diperoleh polisi dari salah seorang warga yang tinggal tak jauh dari kantor Lurah Tirta Siak. Dari keterangan warga itu ada seseorang yang menitipkan uang itu kepadanya dan akan diserahkan kepada Aris untuk pengurusan SKGR.

"Saya tidak tahu kalau orang itu kasih uang ke warga. Jadi, dia diamankan anggota Polresta Pekanbaru setelah terima uang itu. Setelah itu polisi mencari saya," katanya.

Akhirnya Kamis (24/9/2021) Polresta Pekanbaru menangkap Aris usai menunaikan sholat Maghrib di Jalan Cempaka Pekanbaru. Ruangan kerjanya juga turut digeledah petugas.

"Setelah menggeledah kantor saya dan membawa berkas-berkas, saya dibawa ke Polresta. Alasan saya ditangkap kata pak polisi itu karena tindak pidana OTT," sebut Aris.

Saat itu Aris tidak ditahan karena barang bukti di bawah Rp5 juta. Namun, belakangan dia justru mengaku dimintai uang senilai Rp20 juta agar bebas.

 

Komentar Via Facebook :

Berita Terkait :