Berita / Nusantara /
Dituntut 12 Tahun, Vonisnya Malah Cuma 1 Tahun
Jakarta, elaeis.co - Jaksa Penuntut Umum (JPU) geram mendengar vonis hakim terhadap lima terdakwa korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) pada sidang putusan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (4/1) kemarin.
Pasalnya, vonis yang dijatuhkan hakim kepada lima terdakwa sangat jauh dibandingkan tuntutan yang disampaikan jaksa saat sidang pada 22 Desember 2022 lalu.
Pertama, Mantan Direktur Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indrasari Wisnu Wardhana. Sebelumnya dia dituntut penjara 7 tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.
Akan tetapi, dia hanya divonis 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair 2 bulan kurungan. Ini merupakan vonis terberat yang dijatuhi hakim dibandingkan empat terdakwa lainnya.
Kemudian, General Manager Bagian General Affair PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang. Sebelumnya dia dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan. Dia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp4.544.711.650.438 subsidair 5 tahun 6 bulan penjara.
Akan tetapi, pada sidang kemarin, hakim hanya memvonisnya penjara selama 1 tahun dan denda Rp100 juta subsidair 2 bulan kurungan.
Sedangkan, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor mendapatkan tuntutan paling berat kala itu. Dia dituntut jaksa pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsidair 6 bulan penjara. Dia juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp10.980.601.083.037 subsidair 6 tahun penjara.
Namun, hakim hanya memvonisnya penjara selama 1 tahun dan denda Rp100 juta subsidair 2 bulan kurungan.
Begitupun dengan Stanley MA, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari. Dia hanya divonis 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair 2 bulan kurungan.
Padahal, sebelumnya dia dituntut pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsidair 6 bulan penjara. Dia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp868.720.484.367,26 subsidair 5 tahun penjara.
Terkahir adalah Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei. Dia dituntut pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsidair 6 bulan penjara. Namun dia hanya divonis 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair 2 bulan kurungan.
Sangat jauhnya vonis yang diputuskan hakim dengan tuntutan ini lah yang membuat jaksa langsung melakukan banding. Karena dinilai tidak sesuai dengan kerugian yang dialami negara dan masyarakat.
Komentar Via Facebook :