Berita / Sumatera /
Diurus Sejak 2020, Petani Batalkan Niat Ikut PSR Karena Hal ini
Pekanbaru, elaeis.co - Sudah enam bulan terakhir Sulaiman Efendi, petani sawit di Kampung Dayun, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, Riau, memendam rasa kecewa kepada pemerintah.
Ketua Kelompok Tani Maju Bersama itu heran lantaran berkas permohonan Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang diajukan sejak tahun 2020, secara tiba-tiba dikembalikan pada Desember 2021 lalu.
Ada 50 hektar kebun sawit milik 21 pekebun yang diajukan di-replanting lewat Program PSR.
"Berkas kami sudah sampai tingkat Ditjenbun Kementerian Pertanian. Sudah revisi, tapi tiba-tiba di Desember kemarin dibalikkan lagi berkasnya ke kelembagaan kelompok tani," kata Efendi saat berbincang dengan elaeis.co melalui sambungan telepon, Rabu (8/6) malam.
Yang membuat dia bingung, berkas itu telah lolos verifikasi di tingkat kabupaten dan provinsi. Bahkan sudah dilakukan beberapa perbaikan sesuai permintaan dari tim verifikasi.
"Alasan pengembaliannya tidak jelas. Katanya karena ada aturan baru, tapi tidak jelas aturan seperti apa. Kalau disuruh revisi, enak kita. Tapi ini cuma dibilang ada aturan baru, kami tidak pernah diberitahu apa isi aturan baru itu. Saya pusing juga bagaimana menjelaskannya ke anggota yang lain," ujarnya.
Karena merasa prosedur pengajuan PSR terlalu rumit dan bertele-tele, Efendi dan petani lainnya mengurungkan niat ikut PSR.
"Kawan-kawan kecewa, tidak mau lagi melanjutkan pengajuan program PSR. Pada tidak percaya lagi dengan program pemerintah ini. Bayangkan, menunggu persetujuan saja sudah sejak tahun 2020 tak selesai," keluhnya.
Komentar Via Facebook :