Berita / Serba-Serbi /
DJBC Riau Amankan 6,7 Juta Rokok Ilegal
Pekanbaru, Elaeis.co - Sepanjang 2021, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Riau mengaku telah melakukan 132 kali penindakan terhadap para penyelundup maupun penjual hasil tembakau ilegal. Dari jumlah itu didominasi dengan penindakan terhadap hasil tembakau atau rokok, yakni sebanyak 102 kali.
Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kantor Wilayah DJBC Riau, Hartono Sutarjo mengatakan dari 102 kali penindakan terhadap hasil tembakau atau rokok, pihaknya berhasil mengamankan 6,7 juta batang rokok ilegal.
"Jutaan rokok itu kita perkiraan senilai Rp5,6 miliar. Potensi kerugian negara dari nilai cukai dan pajak sebesar Rp3,7 miliar," bebernya, Sabtu (24/4) kemarin.
Selanjutnya penindakan lain yakni 12 kali penindakan psikotropika dan prekursor (NPP). Pihaknya menyita 40,2 kilogram narkoba jenis sabu, 255 butir ekstasi, serta 25 gram tembakau sintetasi. Jika dirupiahkan barang bukti tersebut mencapai Rp152,5 miliar.
Dengan begitu, Hartono mengaku pihaknya berhasil menyelamatkan 418.235 jiwa. Dengan potensi kerugian negara sebesar Rp215,3 miliar.
"Untuk minuman mengandung etik alkohol sebanyak 691 liter senilai Rp749 juta. Untuk kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp542,2 juta," terangnya.
Selanjutnya, terhadap penindakan impor barang kiriman atau pos sebanyak 12 kali. Yakni komoditas sextoys, produk pertanian dan tumbuhan serta barang-barang lainnya. Lalu 4 kali penindakan tikam, ban bekas, obat-obatan dan lainnya, senilai Rp10,9 miliar.
"Terhadap ekspor kayu teki ilegal ada sebanyak 5.700 batang kayu. Ribuan kayu teki tersebut diperkirakan bernilai Rp15,3 miliar. Ini termasuk komoditas dilarang ekspor," bebernya.
Komentar Via Facebook :