Berita / Lingkungan /
DLH Pelalawan akan Kembali Panggil Pengelola 11 Kebun Sawit Tak Berizin
Pelalawan, elaeis.co - Sebanyak 11 pengelola kebun kelapa sawit tak berizin di sepanjang jalan Lintas Bono Tekuk Meranti akan kembali dipanggil oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pelalawan. Dimana setelah disegel pada April 2023 lalu, 11 pengelola tersebut diharuskan melengkapi dokumen perizinan pembangunan kebun tersebut.
Pemanggilan ini bertujuan untuk menekan agar para pengelola kebun tersebut segera melakukan pengurusan. Sebab tempo yang diberikan untuk pengurusan itu hanya sampai Agustus mendatang.
"Belum ada yang mulai mengurus sampai saat ini," ujar Kepala DLH Pelalawan Novitra kepada elaeis.co, Sabtu (10/6).
Sesuai kesepakatan pertemuan beberapa waktu lalu, kelengkapan surat menyurat seperti perizinan harus kelar pada Agustus mendatang. Jika tidak dilakukan, maka DLH Pelalawan akan menjatuhkan sanksi kepada 11 kebun kelapa sawit tersebut.
Untuk diketahui luasan kebun yang dikelola 11 kelompok tani tersebut bervariasi. Namun yang terbesar adalah kelompok tani Meranti Mas yakni seluas 1.500 hektar. Sedangkan yang lain hanya 100-150 hektar.
Sebagai pengingat, kebun tersebut disegel buntut dari musibah banjir dan rusaknya jalan lintas antara Sungai Sidar hingga Sungai Merawang akibat aktivitas perkebunan tersebut. Malah diketahui pula bahwa masih ada beberapa kebun yang belum dilengkapi surat izin.
"Jadi mereka sepakat dan membuat pernyataan untuk segera mengurus Izin bagi yang belum memiliki. Lalu melengkapi izin bagi yang sudah memiliki namun belum sesuai aturan. Ini diberikan batas waktu hingga Agustus mendatang ," kata Eko beberapa waktu lalu.
Sementara untuk mengatasi banjir yang terjadi, tengah dibuat 3 box culvert untuk mengalirkan air dari hulu ke hilir. Rencana ini juga disetujui para petani tadi.
"Langkah itu telah dijelaskan pada pertemuan Dinas PUPR kemarin. Box itu akan dibangun di antara Sungai Sidar dan Sungai Merawang," tutupnya.
Komentar Via Facebook :