https://www.elaeis.co

Berita / Serba-Serbi /

DLHK Riau Pastikan Pemda Dukung Perhutanan Sosial

DLHK Riau Pastikan Pemda Dukung Perhutanan Sosial

Kadis LHK Riau Maamun Murod


Pekanbaru, Elaeis.co - Seiring dengan hadirnya kebijakan pemerintah terkait perhutanan sosial (PS), Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Riau pastikan pemerintah daerah (Pemda) dan stake holder terkait turut mendukung dalam pelaksanaannya. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kadis FLHK Riau, Maamun Murod setelah Kamis (8/4) lalu mengikuti Workshop Membangun Model Pengelolaan dan Peluang Pendanaan Hutan Desa di Provinsi Riau.

"Kita berharap Perhutanan Sosial di Provinsi Riau itu dapat terlaksana. Kita berkolaborasi dengan Lembaga pengelolaan hutan seperti YMI (Yayasan Mitra Insani-red) dan Windrof Internasional," tuturnya.

Dikatakannya, saat ini Pemprov Riau juga telah bekerjasama dengan sejumlah lembaga pengelolaan hutan baik nasional maupun internasional. Hal ini merupakan upaya pihaknya dalam mencari solusi terbaik dalam penerapan PS tersebut. 

"Kebijakan PS oleh pemerintah pusat itu harus didukung oleh pemerintah provinsi, kabupaten kota dan stake holder terkait. Bahkan tidak terkecuali pihak swasta, NGO dan semuanya," bebernya.

Harapnya melalui workshop kemarin itu diharapkan semua  stake holder itu memiliki persamaan persepsi  agar PS ini bisa berjalan dengan baik. 

Ia tak menampik, terdapat banyak hal yang perlu dibenahi guna mensukseskan PS itu. Seperti dari segi kebijakan dan anggaran baik di provinsi maupun kabupaten dan kota.

Dikatakannya, kendati daerah mendapatkan jatah luasan PS yang tidak sedikit dari pusat, tapi implementasinya belum maksimal di kabupaten maupun kota. "Untuk itu kita harus samakan persepsi terlebih dahulu dengan seluruh daerah yang mendapat PS itu," terangnya.

Rincinya, Riau mendapatkan jatah PS dari pusat hingga 1,2 juta hektare. Tapi saat ini baru terealisasi sebanyak 124 ribu hektar. Sedangkan sisanya masih dalam pembahasan di tingkat provinsi dan kabupaten. Ada juga yang masih di tangan kementrian LHK.

 

Komentar Via Facebook :

Berita Terkait :