https://www.elaeis.co

Berita / Internasional /

Dorong CPOPC untuk Kemajuan Industri Sawit

Dorong CPOPC untuk Kemajuan Industri Sawit

Ilustrasi-perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Siak, Riau. (Sahril/Elaeis)


Jakarta, elaeis.co - Council of Palm Oil Producing Countries (CPOPC) akan melibatkan organisasi non pemerintah di Uni Eropa (UE) terkait kebijakan Uni Eropa terhadap kelapa sawit yang dianggap berdampak negatif terhadap industri kelapa sawit dan petani.  

Tidak hanya itu, CPOPC juga akan melibatkan negara-negara anggota Uni Eropa untuk mendapatkan skema sertifikasi perkebunan kelapa sawit berkelanjutan seperti Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) dan Malaysian Sustainable Palm Oil (MSPO) yang diakui dunia.

Hal itu disampaikan CPOPC saat pertemuan pejabat senior (SOM) ke-24 secara hybrid di Royal Ambarukmo di Yogyakarta, belum lama ini.

Seperti diwartakan Bernama, Kamis (15/12) kemarin, pada 17 November 2021 lalu, Uni Eropa juga pernah menerbitkan aturan untuk mengatur produk bebas deforestasi. 

Dewan Minyak Sawit Malaysia kala itu mendesak agar Parlemen Uni Eropa mengakui program sertifikasi nasional seperti MSPO sebagai langkah efektif untuk memenuhi persyaratan regulasi.

"Mengingat perkembangan saat ini, pimpinan SOM menegaskan perlunya memfokuskan kembali peran CPOPC," kata Dewan Minyak Sawit Malaysia. 

Ada lima bidang fokus kinerja CPOPC selama ini, yakni; promosi dan advokasi, konsultasi dan kerja sama, penelitian dan pengembangan, serta pelatihan yang berkelanjutan. 

Jika kembali terfokus pada itu, maka CPOPC akan menjadi platform mengintegrasikan, memfasilitasi bagi para pemangku kepentingan minyak sawit global dalam isu-isu yang menjadi perhatian bersama.

"CPOPC dapat menjadi platform untuk mengampanyekan kelapa sawit positif, serta mendongkrak minyak sawit global di luar pengaturan nasional atau bilateral," kata Dewan Minyak Sawit Malaysia.

Tidak hanya itu, menurut Dewan Minyak Sawit Malaysia, CPOPC merupakan tonggak penting dalam memperkuat kerangka kerja organisasi setelah mengamandemen Piagam Pendirian CPOPC oleh negara-negara anggota dan kemungkinan aturan baru itu akan berlaku.

Ada sebanyak 46 pasal yang mencakup 15 pasal di Piagam Pendirian CPOPC yang diubah. Tujuannya pengubahan itu untuk membentuk landasan yang kokoh bagi arah dewan ke depan, terutama agar CPOPC terlihat relevan dan efektif.

Komentar Via Facebook :