Berita / Nusantara /
DPRD Bengkulu: Pabrik Jangan Lari Dari Harga Pemerintah
Bengkulu, elaies.co - Anggota Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring menyampaikan, tidak ada alasan lagi pabrik kelapa sawit menurunkan harga TBS karena pemerintah sudah mencabut larangan ekspor CPO.
"Permintaan pabrik-pabrik kelapa sawit kan sudah dipenuhi pemerintah. Maka jangan lagi ada pabrik beralasan tidak mau menaikkan harga sesuai dengan ketetapan," kata dia, Sabtu (21/5).
Di Provinsi Bengkulu sendiri, sesuai dengan ketetapan, harga TBS tingkat pabrik saat ini sebesar Rp2.815/kg dengan toleransi 5 persen menjadi Rp 2.675/kg.
Usin menegaskan, harga TBS yang telah disepakati itu telah dihitung dari harga rata-rata. Bahkan penetapan harga ini dihadiri langsung Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, bupati/walikota, Asosiasi Pabrik Kelapa Sawit, Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) dan pihak lainnya.
"Kita minta gubernur dan bupati untuk mengawasi secara serius pabrik yang tidak mau mengikuti kesepakatan harga. Kalau ada yang tidak patuh dengan harga kesepakatan, artinya itu mereka melawan," ujarnya.
Jika pabrik tidak mematuhi harga kesepakatan itu, Usin meminta pemerintah daerah memberikan sanksi tegas ke pabrik. Termasuk peninjau ulang izin pabrik yang beroperasi tersebut.
"Jika perlu dilakukan revisi Pergub tentang tata niaga sawit. Harus ada sanksi yang diberikan. Bupati juga harus memberikan sanksi. Karena bupati yang memiliki kawasan secara langsung," tutur Usin.
DPRD Bengkulu, lanjut Usin, akan melakukan monitoring dan pengawasan secara langsung kepada pabrik-pabrik yang tidak mematuhi harga kesepakatan. "Kita akan awasi terus perkembangan dilapangkan," pungkasnya.
Komentar Via Facebook :