https://www.elaeis.co

Berita / Sumatera /

DPRD Inhu RDP dengan Sebuah Korporasi Sawit, Ini Hasilnya

DPRD Inhu RDP dengan Sebuah Korporasi Sawit, Ini Hasilnya

Situasi RDP DPRD Inhu. Foto: Hamdan/Elaeis


Rengat, elaeis.co - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Indragiri Hulu, Provinsi Riau, menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama PT Indrawan Perkasa, yang merupakan korporasi di bidang perkebunan kelapa sawit, Senin (11/12). 

Dalam hearing yang dihadiri Bapenda Inhu, Distankan Inhu, Bagian Hukum Setda Inhu dan Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta pihak management terungkap bahwa perusahaan tersebut tidak membayar pajak ke daerah. 

Hal ini disampaikan Purmidi, selaku Kepala Bidang P3 pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Inhu, bahwa terhadap perusahaan ini pihaknya hanya menerima retribusi yang dipungut dari HO atau izin gangguan sejak pada tahun 2013 sampai 2016. Saat ini tidak lagi diambil karena sesuai ketentuan Permendagri nomor 19 tahun 2017 tentang pencabutan izin HO tidak diperbolehkan lagi. 

"Data dari kami perusahaan itu hanya membayar retribusi HO sampai pada tahun 2016, untuk tahun seterusnya sampai di tahun 2023 telah dilarang, sebab aturan mencabut izin itu," paparnya dalam  RDP lintas komisi yang dipimpin oleh Suharto S.H di Komisi IV DPRD Inhu. 

Kemudian, pimpinan rapat juga menanyakan tentang perizinan hak guna usaha (HGU) PT Indrawan Perkasa kepada perwakilan BPN. 

"Sudah saya upload semua data izin, tapi nama korporasi itu tidak terlihat ada HGU," jawab analisis data  BPN Inhu, Randi. 

Parahnya lagi, berdasarkan laporan masyarakat korporasi yang beroperasi di Seiakar, Kecamatan Batang Gansal, tersebut juga diduga tidak memiliki izin usaha perkebunan (IUP) lantaran sudah dicabut sejak  2010, alhasil dikawatirkan perusahaan itu tidak bayar pajak. 

Begitu juga informasi yang diterima Martimbang Simbolon, anggota DPRD Inhu, bahwa sejak puluhan tahun silam  pihak investor menguasai kebun sawit sampai ribuan hektar, namun perusahaan disinyalir ilegal dan tidak bayar pajak. 

"Hasil dari RDP ini bisa kita masukan kepada Aparat Penegak Hukum untuk diproses, puluh miliar kerugian negara terjadi akibat pajak yang tidak dibayarkan korporasi," tegas Suharto.
 

Komentar Via Facebook :