Berita / Sumatera /
DPRD Rohul Gelar RDP Bahas Penolakan Perpanjangan HGU PT SAI
Pasir Pangaraian, elaeis.co - Komisi II DRPD Kabupaten Rokan Hulu (rohul), Riau, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas menolakan perpanjang Hak Guna Usaha (HGU) PT Sawit Asahan Indah (SAI).
Sebelumnya sejumlah kelompok tani dari lima desa menolak perpanjangan HGU anak usaha Astra Agro Lestari itu. Masing-masing Desa Teluk Aur, Sungai Kuning, Pematang Tebih, Lubuk Bilang, dan Lubuk Bendahara Timur.
RDP membahas HGU PT SAI itu berlangsung berbarengan dengan unjuk rasa masyarakat Kelurahan Kotalama yang menolak perpanjangan HGU PT Ekadura Indonesia (EDI), anak usaha Astra lainnya di Rohul.
Seorang perwakilan kelompok tani Desa Sungai Kuning, Itas mengatakan, masyarakat menolak perpanjangan HGU PT SAI karena belum membangun kebun plasma 20 persen dari luas lahan yang dikelola perusahaan. "Bupati Rohul jangan memberikan kebebasan kepada perusahaan yang tidak patuh terhadap undang-undang," katanya kepada elaeis.co usai RDP dengan Komisi II DPRD Rohul, Senin (5/6).
Baca juga: Masyarakat Kotalama Desak Rekomendasi Perpanjangan HGU PT. EDI Dicabut
Menurutnya, masyarakat tetap akan menolak keberadaan PT SAI jika tidak menyerahkan kebun plasma. "Kami juga akan terus mendesak pemerintah dalam hal ini Bupati Rohul agar tegas ke perusahaan. Jika tuntutan masyarakat nantinya tidak direalisasikan PT SAI, maka kami akan membuat aksi yang sangat besar," tambahnya.
Ketua Komisi II DPRD Rohul, Murkas menyesalkan ketidakhadiran menajemen PT SAI maupun beberapa kepala desa dan kelompok tani yang sudah diudang mengikuti hearing. Dia merasa seolah tidak ada iktikad baik untuk menyelesaikan penolakan perpanjangan HGU tersebut.
"Dalam agenda hari ini, Komisi II ingin mendengarkan keterangan dari ketua kelompok tani terkait perpanjangan HGU PT SAI. Yang memberikan keterangan baru dari kelompok tani Desa Sungai Kuning, selebihnya tidak hadir termasuk para kepala desa yang diundang," katanya.
Komentar Via Facebook :