Berita / Sumatera /
Dr Sadino Minta Jaksa Jangan Eksekusi Lahan Petani Desa Gondai
Pekanbaru, Elaeis.co - Pakar hukum jebolan Universitas Indonesia Dr Sadino meminta jaksa untuk patuh dan menjalankan hukum. Sebab, dalam putusan PTUN di Mahkamah Agung dijelaskan, eksekusi lahan di Gondai tidak sah.
Dalam masalah ini, dua perusahaan PT Peputrra Supra Jaya dan PT Nusa Wana Raya. Namun, konflik antara keduanha berimbas ke petani biasa yang tergabung dalam koperasi.
Dalam perjalanannya, muncul Putusan Tata Usaha Negara (TUN) Nomor 595 K.TUN/2020 yang menyatakan surat perintah tugas nomor 096/PPLHK/082 tanggal 10 Januari 2020 untuk pengamanan atau eksekusi lahan sawit batal atau tidak sah, Sudino mengatakan bahwa putusan itu sudah jelas.
"Putusan itu kan jelas bunyi putusan point 1 sampai 4 putusan kasasi. Ya nggak ada lagi pelaksanaan eksekusi lapangan," kata Sadino, Jumat (2/4).
Sadino meminta jaksa sebagai instansi yabg paham paham dengan hukum untuk menjalankan putusan PTUN tersebut. Jika tidak, jaksa akan dicap tidak patuh hukum.
"Yang mengerti hukum harusnya menjalankan hukum dong. Kan dasar dia eksekusi surat itu, kalau suratnya dibatalkan ya harusnya nggak bisa lagi. Masak penegak hukum yang ngajari melanggar hukum," imbuhnya.
Sisa lahan milik masyarakat Desa Pangkalan Gondai, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan seluas 1.323 agar tidak dieksekusi. Karena sebelumnya jaksa dikawal polisi kompak meratakan lahan PT Peputra Supra Jaya. Lahan 2.000 hektare milik PT PSJ yang merupakan induk para petani itu sudah habis dibabat jaksa.
Usai dieksekusi, lahan itu diserahkan ke PT Nusa Wana Raya (NWR) lalu ditanami akasia oleh perusahaan yang bekerja sama dengan April Group itu. Puluhan alat berat yang difasilitasi PT NWR digunakan untuk mengeksekusi.
Ada dua putusan Mahkamah Agung terkait 3.323 hektare lahan di sana. Pertama soal pidana yang kemudian dieksekusi oleh kejaksaan setempat dan petugas Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Riau.
Kedua adalah putusan Tata Usaha Negara (TUN) yang dikeluarkan MA setelah putusan pidana. MA menyatakan surat perintah tugas eksekusi lahan sebagai tindak lanjut putusan pidana tidak sah atau batal. Surat perintah eksekusi itu diterbitkan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Riau.
Dr Suladino yang juga merupakan Penasehat Hukum Gapki itu mengatakan dalam persoalan ini hanya PT PSJ yang dinilai tunduk terhadap putusan. Sebab dalam putusan pidana dari MA PT PSJ yang menjadi terdakwa.
Menurutnya, putusan Mahkamah Agung RI No 1087 K/Pid.Sus.LH/2018 tertanggal 17 Desember 2018 yang berisi tentang instruksi mengembalikan lahan kepada negara melalui Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Provinsi Riau itu melanggar UU Perkebunan bukan UU Kehutanan. Kemudian PT PSJ diberi kesempatan untuk melengkapi persyaratan sesuai UU Perkebunan.
"Putusan eksekusi itu hanya lahan PSJ sesuai putusan. Kemudian mengapa lahan masyarakat atau koperasi mau di eksekusi. Harusnya penetapan eksekusi dan pelaksanaannya dilakukan inventarisasi terlebih dahulu mana lahan PSJ dan mana lahan masyarakat," tuturnya.
Menurut pria yang mengenyam S3 di Universitas Katolik Parahyabgan Bandung beberapa waktu lalu itu, seharusnya pemegang izin HTI yang dalam hal ini adalah PT NWR harus menghormati hak pihak lain dan mengganti rugi. Bukan justru malah menggusur dan menerima hasil eksekusi.
"Perlu diteliti izin HTI-nya. Karena disana ada HTI transmigrasi berarti ada masyarakat yang dihadirkan oleh pemerintah yang menjadi kewajiban pemegang izin HTI," tegasnya.
Masih kata Sadino, peserta transmigrasi memiliki lahan untuk permukiman dan lahan usaha yg disediakan pemerintah. Sementara dalam perkara ini tidak dikaji lebih dalam.
"Pemerintah dan pemegang izin harusnya menghormati hak keperdataan dari masyarakat sebagai living law," katanya.
"Untuk proses eksekusi yang bisa dilakukan, tentunya berlaku bagi pihak yang berperkara dan yang dihukum. Bukan orang yang tidak diputus dalam kasus pidana," paparnya.
Komentar Via Facebook :