Berita / Nusantara /
Dua Desa di Long Ikis Masuk Kawasan Hutan, Petani Menjerit Tak Bisa Replanting
Kaltim, Elaeis.co - Salah satu permasalahan yang menghambat percepatan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) adalah masuknya lahan dalam kawasan hutan dalam penunjukan KLHK. Hal ini juga terjadi di Kecamatan Long IKIS, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.
Di kecamatan itu kata Sekretaris DPD APKASINDO Paser, Aliyadi saat berbincang dengan elaeis.co ada dua desa yang masuk dalam kawasan hutan. Sehingga petani kelapa sawit di dua desa itu sampai saat ini kesulitan untuk mengikuti program PSR yang digalakkan BPDPKS.
"Petani di desa itu adalah petani swadaya. Mereka telah mengajukan PSR namun luasan lahan yang diajukan tidak sampai 100 hektar," katanya.
Menurutnya lahan di desa itu memang luas tapi hanya sedikit yang mengajukan. Hal ini juga dampak dari masuknya desa mereka dalam kawasan hutan.
"Informasinya masuk HGU Prediksi. Masyarakat setempat sudah sempat urus masalah ini sampai ke pusat. Kan aneh, masak desa masuk HGU," paparnya.
Aliyadi berharap permasalahan itu segera tuntas sehingga masyarakat lebih semangat untuk mengajukan program PSR tadi.
Disamping itu, sebagian lahan yang mengikuti PSR saat ini sudah mulai berbuah pasir. Namun di kecamatan itu belum berdiri Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang dapat menampung hasil kebun para petani.
"Dulu memang ada dari PTPN namun sudah sangat tua dan tak beroperasi lagi. Jadi kita kalau jual buah sawit jauh," jelasnya.
Di kabupaten Paser, Long Ikis merupakan kecamatan yang memiliki perkebunan sawit paling luas. Jadi, Alyadi heran jika tidak juga ada PKS di kecamatan itu.
"Saat ini kita tengah upayakan mencari investor yang mau membangun PKS di Ling Ikis. Sehingga masyarakat lebih mudah," paparnya.
Tak hanya jauh, kondisi yang cukup memprihatinkan para petani di sana adalah minimnya PKS yang mau bermitra dengan para petani. Sedikitnya ada 17 PKS di kabupaten Paser tersebut.
"Kita sudah sampaikan keluhan kita ini ke Bupati, Dewan namun belum juga menemui titik terang. Padahal alasannya juga tidak jelas," terangnya.
Aliyadi berharap para perusahaan kembali tunduk pada Permentan no 1 tahun 2018 yang mengatur terkait mitra dengan petani tadi.
"Alternatif kita cari investor yang mau membangun PKS di daerah kita ini," tegasnya.
Komentar Via Facebook :