https://www.elaeis.co

Berita / Sulawesi /

Dua Kelompok Tani Diminta Selesaikan Sengketa Lahan Secara Damai

Dua Kelompok Tani Diminta Selesaikan Sengketa Lahan Secara Damai

Personil Polres Mateng mengamankan lokasi yang rawan terjadi konflik antar kelompok tani. foto: Humas Polres Mateng


Mamuju Tengah, elaeis.co – Kepolisian Resor Mamuju Tengah (Polres Mateng) bergerak cepat untuk mengatasi potensi konflik lahan antara dua kelompok tani di Dusun Rawa Indah, Kecamatan Tobadak, Kabupaten Mamuju Tengah. Sulawesi Barat.

Penyelesaian sengketa lahan ini berlangsung di dua tempat, salah satunya dilakukan di rumah Dg. Buang di Desa Pontanakayang, Kecamatan Budong Budong. Tujuan utama mediasi adalah meredakan ketegangan antara kelompok tani Makassar dan kelompok tani Mamasa terkait klaim lahan perkebunan sawit yang dikelola oleh PT Wahana Karya Sejahtera Mandiri (WKSM) di lokasi Dusun Rawa Indah.

Baca Juga: Puluhan Ribu Bibit Sawit Bantuan Perusahaan Diserahkan ke Petani Plasma

Muh. Yusuf, selaku Ketua Kelompok Tani Garincing (Makassar), menjelaskan bahwa wilayah yang menjadi klaim oleh kelompok tani Garincing juga menjadi klaim oleh kelompok tani Tunas Mandiri (Mamasa). Luas lahan yang menjadi sumber perselisihan mencapai 153 hektar, yang sebagian diperoleh dari hasil tumbangan hutan sebesar 93 hektar (sudah bersertifikat) dan 60 hektar dari pembelian.

“Kami telah mengambil langkah hukum dengan mengajukan surat pengaduan kepada Polres Mamuju Tengah serta berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Mamuju Tengah. Hasil pemeriksaan BPN menunjukkan bahwa lokasi tersebut sesuai dengan sertifikat yang kami miliki," ungkapnya, kemarin.

Di sisi lain, kelompok yang juga mengklaim lahan tersebut adalah kelompok Tani Tunas Mandiri (Mamasa) yang diketuai Arwan.

Guna meredam potensi konflik tersebut, Kabag Ops AKP Mukhtar Mahdi, Kasat Reskrim Iptu Fredy dan Kasat Intelkam Polres Mateng Iptu Andi Haidir Yusuf, turun ke lapangan memberikan pesan penting bahwa penyelesaian masalah ini harus dilakukan dengan kepala dingin melalui jalur hukum yang berlaku di negara ini sebagai negara hukum.

"Kami juga mengingatkan agar warga dari kelompok Mamasa yang berada di lokasi sawit tersebut tidak terpancing untuk melakukan perlawanan atau mengumpulkan massa," sebut Mukhtar.

Saat ini, pemerintah daerah Kabupaten Mamuju Tengah dan pihak kepolisian telah aktif terlibat dalam menangani permasalahan ini.

Semua pihak berharap bahwa melalui problem solving ini dengan kerjasama dan dialog yang konstruktif, sengketa lahan ini dapat diselesaikan tanpa melibatkan konflik fisik yang tidak diinginkan.

"Kami dari Polres Mamuju Tengah akan terus mengawal perkembangan situasi ini untuk memastikan penyelesaiannya secara damai dan sesuai dengan aturan yang berlaku," tutupnya.


 

Komentar Via Facebook :