Berita / Kalimantan /
Dua Koperasi Sawit di Paser Berhasil Raih Sertifikat RSPO
Samarinda, elaeis.co - KUD Rangan Jaya Desa Padang Jaya, Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur (kaltim), mendapatkan sertifikasi RSPO (Roundtable Sustainable on Palm Oil).
Koperasi produsen yang beranggotakan petani sawit ini menjadi KUD yang kedua di Kabupaten Paser memperoleh sertifikat RSPO atau sertifikat budidaya dan pengelolaan perkebunan sawit lestari berkelanjutan secara internasional.
KUD Rangan Jaya memperoleh kode sertifikat CU-RSPO-891593 dari Control Union (Malaysia) Sdn Bhd dengan lisensi anggota 1-0408-22-000-00.
Sebelumnya, Koperasi Produsen Berkah Taka Mandiri berhasil memperoleh sertifikat RSPO dari lembaga independen internasional PT TUV Rheinland Indonesia. Koperasi ini membawahi ratusan petani sawit swadaya yang berasal dari berbagai desa di Kecamatan Long Ikis.
Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak) Kabupaten Paser, Djoko Bawono, mengatakan perolehan sertifikat RSPO kedua koperasi ini merupakan buah kerjasama antara pengurus koperasi, pemerintah daerah, dan Yayasan Kawal Borneo Indonesia.
Menurutnya, pekebun sawit swadaya menerima banyak keuntungan apabila sudah memiliki sertifikat RSPO. Ia mencontohkan Koperasi Produsen Berkah Taka Mandiri pada Mei 2023 lalu sudah mendapatkan manfaat dari kepemilikan sertifikat RSPO.
"Para petani sudah dapat keuntungan hingga Rp 500 juta meski baru tiga bulan memiliki sertifikat RSPO," ungkapnya.
Keuntungan lain, lanjut Djoko, pekebun melalui koperasi dapat menjual sawit ke perusahaan besar karena standar produksi minyak sawit yang dihasilkan sudah sama dengan hasil perusahaan perkebunan. Harga jual pun yang diterima pekebun jauh lebih tinggi, karena semua hasil produksi terukur kuantitas dan kualitasnya.
"Kami berharap koperasi pekebun sawit swadaya lainnya melakukan hal serupa, supaya harga jual yang diterima petani dapat lebih tinggi dan stabil," tukasnya.
Terpisah, Kepala Bidang Usaha Dinas Perkebunan (Disbun) Kaltim, Taufiq Kurrahman mengatakan, sertifikat RSPO ini merupakan jaminan kelestarian produk sawit yang dihasilkan pekebun.
"Ke depannya harus lebih konsisten mengimplementasikan standar budidaya perkebunan yang terbaik, termasuk menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) yang terkadang para petani belum terbiasa, hingga penggunaan bahan kimia yang ramah terhadap lingkungan," sebutnya.
“Dengan adanya sertifikat ini, produk KUD bersangkutan makin memiliki daya saing di pasar global sehingga pada gilirannya akan meningkatkan kesejahteraan petani”, imbuhnya.
Komentar Via Facebook :