Berita / Serba-Serbi /
Dua Napi Tionghoa di Riau Terima Remisi Khusus Imlek
Pekanbaru, Elaeis.co - Dua orang narapidana Tionghoa yang tengah menjalani masa hukuman di lapas dan rutan di Riau menerima remisi khusus atau pengurangan masa hukuman, bertepatan dengan tahun baru Imlek yang ke-2573.
Kedua narapidana itu adalah Dirman Bin Soliong ML, penghuni Lapas Kelas II A Bagan Siapi-api, Rokan Hilir (Rohil) dan Jeri als Alung bin Andri Bahi penghuni Lapas Kelas IIA Bengkalis.
Kasubag Humas Kantor Wilayah Kemenkumham Riau, Koko Syawaluddin Sitorus, mengatakan bahwa keduanya merupakan narapidana kasus narkotika.
"Tahun 2022 ini cuma dua orang napi yang dapat remisi dengan besaran remisi 1 bulan 15 hari," kata Koko, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (1/2).
Dijelaskan Koko, pemberi remisi ini merupakan apresiasi yang diberikan negara bagi narapidana yang telah menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik selama menjalani masa hukuman.
"Saat ini pengajuan remisi sudah dilakukan dengan online melalui SDP (Sistem Database Pemasyarakatan), sehingga prosesnya menjadi lebih cepat, murah, akurat, dan transparan. Hak narapidana terjamin, akuntabilitas dan integritas petugas terjaga," kata Koko.
Komentar Via Facebook :