https://www.elaeis.co

Berita / Sumatera /

Dua Pabrik PT IRG Diminta Beli Sawit Petani dengan Harga yang Pantas

Dua Pabrik PT IRG Diminta Beli Sawit Petani dengan Harga yang Pantas

Ilustrasi-petani kelapa sawit. (Syahrul/Elaeis)


Sumbar, elaeis.co - Dua pabrik kelapa sawit di Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) Sumatera Barat (Sumbar), Sodetan POM dan PT Sumaterajaya Agrolestari-Silaut POM akan kembali membeli hasil kebun petani swadaya, Januari 2023 mendatang.

Sebelumnya, anak perusahaan PT Incasi Raya Group (IRG) itu enggan membeli tandan buah segar (TBS) kelapa sawit hasil kebun petani swadaya dengan alasan kerusakan pada mesin pengolahan pabrik.

"Kita apresiasi karena kedua pabrik itu kembali membeli TBS hasil kebun rakyat di sekitar lokasi berdirinya pabrik," kata Anggota DPRD Passel, Novermal Yuska saat berbincang dengan elaeis.co, Senin (19/12).

Novermal juga berharap agar kedua pabrik tersebut bisa membeli TBS petani dengan harga yang pantas. Bahkan ia meminta agar tidak ada lagi potongan timbangan yang sebelumnya sampai 12%.

Sebelumnya, Ketua DPW APKASINDO Sumbar, Jufri Nur juga meminta agar pemerintah daerah memfasilitasi petani dengan kedua pabrik tersebut untuk bermitra.

"Tapi terlebih dahulu petani swadaya yang ada di sekitar pabrik dikumpulkan, dan dibentuk jadi kelompok tani. Tapi, dibilang dulu ke pabrik itu," ujarnya.

Pembelian kembali TBS petani ini dikuatkan dengan surat pemberitahuan yang dikeluarkan oleh manajemen PT IRG. Sesuai dengan yang diterima elaeis.co, surat pemberitahuan tersebut berbunyi :

Dengan hormat, 

Sehubungan dengan perbaikan pabrik PT. Incasi Raya-Sodetan POM dan PT. Sumaterajaya Agrolestari-Silaut POM yang diperkirakan akan selesai pada bulan Januari 2023, maka kami sampaikan hal-hal terkait penerimaan TBS luar di pabnk PT Incasi Raya-Sodetan POM dan PT Sumaterajaya Agrolestari-Silaut POM: 

1. Penerimaan TBS luar direncanakan akan dimulai pada tanggal 15 Januari 2023, jika perbaikan pabrik selesai dan telah melalui tahapan ujicoba sebelum dilakukan operasional rutin. 

Kami akan mengupayakan untuk bisa membuka penerimaan TBS luar lebih awal dari tanggal tersebut di atas, maka tanggal buka terima TBS Luar akan kami informasikan kemudian. 

2. Harga pembelian TBS Luar (TBS Petani Swadaya) sesuai dengan harga pasar sebagaimana yang telah ditentukan oleh pabrik 

3. Potongan kualitas sesuai dengan kondisi TBS yang diterima dan perusahaan sudah memiliki standar kualitas penerimaan TBS Luar yang sudah disepakati dalam bentuk Perjanjian Jual Beli dengan Supplier. 

4. Seluruh Supplier wajib menjamin dan memastikan bahwa TBS yang dijual ke Pabrik PT Incasi Raya-Sodetan POM dan PT Sumaterajaya Agrolestari-Silaut POM bukan berasal dari TBS hasil curian, dan bukan dari kebun yang berada dalam Kawasan hutan atau TBS dari hasil tindak pidana lainnya. Apabila dikemudian hari ternyata TBS yang dijual oleh Supplier adalah TBS yang bermasalah secara hukum sebagaimana disebutkan sebelumnya, maka tanggung jawab hukum berada pada Supplier TBS sepenuhnya.

Komentar Via Facebook :