https://www.elaeis.co

Berita / Sumatera /

Dua Perusahaan Sawit Dilaporkan Terkait Kebun Plasma

Dua Perusahaan Sawit Dilaporkan Terkait Kebun  Plasma

Ketua YARA, Safaruddin saat melaporkan perusahaan sawit di Aceh Singkil ke KPPU Wilayah I Sumatera Utara (Foto: Dok YARA)


Jakarta, Elaeis.co - Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) melaporkan dua perusahaan perkebunan kelapa sawit di wilayah Aceh Singkil ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) wilayah I Sumatera Utara karena tidak berkomitmen membangun kebun plasma.

Ketua YARA, Safaruddin, mengatakan, sebelumnya Pemkab Aceh Singkil telah menyurati perusahaan perkebunan di daerah tersebut untuk melaksanakan kewajiban membangun kebun plasma sebagaimana telah di atur dalam peraturan perundang-undangan. Lalu ditindaklanjuti dengan pertemuan antara pemkab dan DPRK Aceh Singkil dengan 15 perusahaan perkebunan sawit yang dilaksanakan di Sumatera Utara. Pertemuan tersebut juga dihadiri oleh Kepala Perwakilan YARA Aceh Singkil, Kaya Alim.

"Dalam pertemuan yang digelar di Kota Medan itu disepakati bahwa seluruh perusahaan perkebunan akan melaksanakan kewajibannya membangun 20 persen kebun plasma dari total areal HGU-nya. Dan komitmen itu dituangkan dalam suatu kesepakatan yang ditandatangani bersama," jelasnya seperti dikutip AJNN.net.

Dari seluruh perusahaan perkebunan sawit yang beroperasi di Aceh Singkil, lanjutnya, sampai saat ini hanya ada dua perusahaan, yaitu PT Runding Putra Persada dan PT Al-Kautsar, yang belum menandatangani kesepakatan tersebut. “Itu sebabnya YARA melaporkan kedua perusahaan tersebut ke KPPU Kantor Wilayah I Sumatera Utara,” jelasnya.

"Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17/2013, KPPU memiliki kewenangan untuk mengawasi dan menegakkan hukum atas pelaksanaan kemitraan antar pelaku usaha besar dengan UMKM. Oleh karena itu, kami melaporkan dua perusahaan perkebunan tersebut ke KPPU agar dapat diawasi dan ditegakkan hukum sesuai dengan kewenangan yang di miliki oleh KPPU," tambahnya.

Menurut Safaruddin, laporan YARA diterima oleh Rhandli Pratama Pasaribu yang merupakan investigator utama Bidang Penegakan Hukum Kanwil I KPPU. 


 

Komentar Via Facebook :