Berita / Nasional /
Dua Saksi Kembali Diperiksa Terkait Perkara Duta Palma
Jakarta, elaeis.co – Penanganan kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan oleh PT Duta Palma Grup terus bergulir. Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (jampidsus) Kejaksaan Agung (kejagung) kembali memeriksa 2 orang saksi yang terkait dengan kasus tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumadana, mengatakan, keterangan kedua saksi itu diambil untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
Kedua saksi yang diperiksa itu adalah Asisten Penilai Pajak Tertampil, RMMM, dan Direktur Utama PT Banyu Bening Utama dan PT Kencana Amal Tani, HH. Kedua perusahaan itu merupakan anak usaha Duta Palma di Provinsi Riau.
“RMMM dimintai keterangan untuk tersangka atas nama RTR dan tersangka SD. Sedangkan HH diperiksa mengenai penyidikan materi pokok perkara dugaan tindak pidana korupsi,” katanya.
Sebelumnya penyidik Kejagung telah memeriksa dua orang karena diduga dengan sengaja menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung proses penyidikan perkara korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh Duta Palma di Indragiri Hulu. Menurut Ketut, keduanya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.
"Keduanya yaitu AD selaku Direktur PT Wanamitra Permai dan TTG selaku Direktur PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, dan PT Seberida Subur," katanya.
Komentar Via Facebook :