https://www.elaeis.co

Berita / Nusantara /

Dua Waria Jeni dan Rida Ditangkap Usai Curi HP Milik Warga Asing

Dua Waria Jeni dan Rida Ditangkap Usai Curi HP Milik Warga Asing

Dua Waria Pelaku Pencurian HP di Bali. ©2021 Istimewa


Elaeis.co - Dua orang waria bernama Junaedi alias Jeni (25) dan Rudi Suhermanto alias Mak Rida (33) ditangkap kepolisian Polsek Kuta Utara, karena mengambil handphone milik Warga Negara Asing (WNA) asal Spanyol bernama Maria Cristina (36).

"Motifnya faktor ekonomi," kata Kasubbag Humas Polres Badung Iptu Ketut Gede Oka Bawa, Senin (24/5).

Peristiwa tersebut, terjadi di Jalan Raya Batu Belig, Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, pada Rabu (7/4) lalu sekitar pukul 22:30 Wita. Dilansir merdeka.com.

Saat itu, korban datang dari Hotel Maxicola menuju tempat tinggalnya di PB Kubu home stay di Jalan Raya Pantai Brawa, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Badung.

Saat korban berhenti di pinggir jalan, tiba-tiba dua pelaku menghampiri korban dengan mengendarai sepeda motor matic warna hitam. Satu pelaku mengajak berbicara dengan korban dan satu pelaku mengambil handphone merek Samsung A70 di dalam tas korban. Keduanya langsung kabur usai mendapatkan incarannya.

"Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp 3.800.000 dan korban melaporkannya ke Polsek Kuta Utara," imbuhnya.

Polisi yang memeriksa saksi-saksi menemukan pelaku mengarah kepada dua orang yang berpenampilan perempuan alias bencong.

Setelah mendapatkan identitas pelaku, polisi menciduk Junaedi alias Jeni di daerah Marlboro, Denpasar, lalu menangkap pelaku Rudi Suhermanto alias Rida di daerah Mengwi, Kabupaten Badung.

Sementara, untuk barang bukti yang diamankan 1 buah handphone merek Samsung A70 warna hitam, 1 buah handphone Redmi warna hitam, 1 buah handphone Samsung S8 warna hitam,1 unit sepeda motor Honda beat warna hitam nopol DK 2735 ACB.

"Dan dari hasil interogasi pelaku mengakui perbuatannya. Kedua pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Kuta Utara. Dari hasil interogasi terhadap pelaku, pelaku sudah melakukan perbuatan yang sama sebanyak 5 kali," ujar Iptu Oka.

 

Komentar Via Facebook :

Berita Terkait :