Berita / Nusantara /
Dugaan Gratifikasi Ekspor Migor Tercium Jaksa, Kemendag: Kita Dukung!
Jakarta, elaeis.co - Kementerian Perdagangan menegaskan komitmen untuk mendukung setiap upaya penegakan hukum menyusul terjadinya dugaan gratifikasi terhadap ekspor minyak goreng yang diungkap Kejaksaan Agung.
Kendati begitu, Kemendag memastikan pelayanan publik terkait perizinan ekspor tidak akan terganggu.
“Pelayanan perizinan ekspor berjalan normal dan tidak terganggu oleh adanya proses hukum yang saat ini sedang berjalan. Kemendag akan mendukung proses penegakan hukum sesuai dengan prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan Suhanto dalam keterangannya, Rabu (6/4).
Suhanto mengatakan, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi juga telah memberikan arahan kepada seluruh pejabat di lingkungan Kemendag agar melakukan pelayanan dengan maksimal dan transparan.
"Sejak awal, Mendag meminta kepada seluruh jajaran agar berkomitmen dan menghindari segala bentuk penyalahgunaan wewenang serta proaktif terhadap penindakan pelanggaran prosedur," kata dia.
"Para pegawai juga diminta menjalankan tugasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta mengedepankan asas-asas umum pemerintahan yang baik," tambahnya.
Sebelumnya dirilis, Kejaksaan Agung telah meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan terkait kasus dugaan gratifikasi penerbitan persetujuan ekspor minyak sawit tahun 2021-2022.
Kejagung menyebutkan ada dua perusahaan yang tidak sesuai persyaratan dan prosedur, justru mendapatkan fasilitas persetujuan eskpor.
"Kendati demikian, masyarakat luas terutama aparat penegak hukum diharapkan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Dengan demikian, kita tidak menghakimi seseorang sebelum terbukti kesalahannya," pungkas Suhanto.
Komentar Via Facebook :