Berita / Serba-Serbi /
Dugaan Kasus KDRT, Petani Sawit APZ Ditangkap
Bengkulu, elaeis.co - Seorang petani sawit berinisial APZ (33) dari Desa Tanjung Menang, Kecamatan Seginim, harus berurusan dengan polisi setelah dituduh melakukan tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
APZ dijerat dengan pasal 44 ayat (1) Sub Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Korban dari tindakan KDRT ini adalah Exzy Sipti Aita (30).
Peristiwa terjadi pada hari Kamis, 30 November, di rumah pelapor di Desa Suka Negeri, Kecamatan Air Nipis.
Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Florentus Situngkir SIK, melalui Kapolsek Seginim Iptu Priyanto SH, menjelaskan bahwa penangkapan APZ dilakukan pada Selasa (5/12) sekitar pukul 10.00 WIB oleh unit Reskrim Polsek Seginim.
Menurut Kapolsek, penangkapan berawal dari informasi bahwa terduga pelaku KDRT berada di teras rumahnya di Desa Suka Negeri.
Unit Reskrim Polsek langsung bergerak dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan. Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Seginim untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Dalam keterangan tambahan, Kapolsek menyatakan bahwa pelaku melakukan kekerasan dalam rumah tangga akibat percekcokan.
Barang bukti yang disita termasuk dua buah buku nikah dan hasil visum Et Repertum. Proses penyidikan terhadap APZ telah dimulai, dan pelaku ditahan serta ditempatkan di Rutan Polres Bengkulu Selatan.
"Pihak Polsek Seginim Polres Bengkulu Selatan telah berhasil menangkap tersangka pelaku tindak pidana KDRT. Dalam proses penyidikan, tersangka ditahan dan ditempatkan di Rutan Polres Bengkulu Selatan," ungkap Kapolsek, Sabtu (9/12).
Kejadian ini mencuatkan isu serius terkait kekerasan dalam rumah tangga di masyarakat setempat, mengingat kasus KDRT dapat merugikan dan merusak stabilitas keluarga serta kesejahteraan korban.
Komentar Via Facebook :